DENPASAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah salah satu debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Cabang Badung, berinisial SW, Jumat (1/4). Penggeledahan ini merupakan upaya Kejati membongkar kasus dugaan korupsi dengan mencari bukti-bukti atas kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa yang disalurkan BPD Bali Cabang Badung. Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga fiktif dan telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar.
“Selama dua jam (sejak pukul 11.00 Wita), 7 orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali, menggeledah rumah SW, terkait Penyidikan pemberian kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harilianto, SH., M.Hum.
Dia menerangkan, SW adalah Direktur Perusahaan di bidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung. Pada saat penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen berkaitan dengan dokumen perusahaan dan penerimaan KMK Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa dari BPD Bali Cabang Badung.
Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga membawa satu unit CPU dari kediaman SW. “Semua dokumen terkait keuangan akan didalami penyidik,”ucapnya.
Terdapat satu unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022. Penyidikan dilaksanakan setelah dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang Intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa KMK Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung.
“Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 5 miliar, nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini,” pungkas Luga. (WIR)