DENPASAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, bagi warga negara asing (WNA) yang telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) atau naturalisasi, maka diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Ia menegaskan WNA jika sudah alih status menjadi WNI, otomatis memiliki bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan dokumen resmi lainnya.
“Diperbolehkan, kalau status mereka sudah WNI. Dan bagi mereka yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Nantinya bisa mencoblos setelah jam 12.00 Wita, karena masuk kedalam daftar pemilih khusus,” kata Lidartawan kepada awak media, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini untuk DPT sudah ditetapkan dan tidak bisa dirubah lagi, oleh sebab itu WNA yang sudah menjadi WNI dan namanya tidak masuk kedalam DPT, maka nantinya bisa memilih sesuai dengan domisili KTP yang bersangkutan.
“Misal kalau di Bali KTP-nya domisili di Kota Denpasar, milihnya ya di Denpasar, begitupun kalau di Jembrana, milihnya harus di Jembrana. Tidak bisa berpindah tempat,” tandas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli tersebut.
Seperti diketahui, menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali, setidaknya ada sekitar 2000 lebih WNA yang telah memiliki KTP Bali.
Mereka semua tersebar di seluruh Kabupaten/kota di Bali, dengan jumlah porsi terbesar berdomisili di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Hal ini memang diperbolehkan, sebab menurut peraturan perundang-undangan (UU 23 Tahun 2016) tentang administrasi kependudukan pasal 63 ayat 1 disebutkan, penduduk baik itu WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
Namun perlu digarisbawahi, meski warga negara asing itu memiliki KTP, namun KPU hanya memperbolehkan WNA yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen asli resmi menjadi WNI, untuk bisa memilih pada Pemilu nanti. (Dre/Nan)