Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Kwarda Bali: Dugaan Kasus Pelecehan 8 Siswa Bukan Dilakukan Pembina Pramuka

DENPASAR – Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Bali, Made Rentin, mengklarifikasi salah satu pemberitaan media online, yang mencatut nama institusi Pramuka Bali, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 8 siswa oleh oknum pembina pramuka di Sekolah Dasar.

“Oknum yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswa  tersebut bukanlah pembina pramuka. Maka dari itu, dalam kasus yang terjadi, pelaku sebenarnya bukan dari institusi pramuka, khususnya pramuka Bali,” tegas Made Rentin, di Kantor Kwartir Daerah Gerakan Pramuka, Renon Denpasar, Jumat (1/9/2023)

Ditambahkan Made Rentin bahwa, sesuai  ketentuan regulasi (AD/ART) Gerakan Pramuka, maka Kwarda Bali sebagai lembaga organisasi Pramuka menegaskan bahwa, yang bersangkutan bukan anggota Pramuka di Bali dan Bukan Juga Pembina Pramuka.

“Kami sudah telusuri, tidak tercatat di database, tidak punya NTA dan KTA, belum pernah kursus KMD, serta belum miliki SHB”, tegas Rentin.

Untuk memperjelas duduk persoalan tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memahami dulu siapa yang disebut anggota pramuka, dan yang mana disebut Pembina Pramuka. “Bahwa tidak semua Guru yang memakai seragam pramuka adalah Pembina Pramuka,” tegasnya.

Ditegaskannya lagi, seorang pembina Pramuka, wajib memenuhi syarat khusus, diantaranya terdaftar dalam database kwarda Bali, memiliki  Nomor Tanda Anggota (NTA)  dan  Kartu Tanda Anggota (KTA), mengantongi ijazah kursus minimal KMD (Kursus Mahir Dasar), dan memiliki SHB (Surat Hak Bina).

Selanjutnya, ketua kwarcab (Kabupaten / Kota) dan ketua ranting (di Kecamatan) tidak diperkenankan mengeluarkan rekomendasi jika belum memenuhi 4 syarat tersebut di atas.

“Jadi untuk menjadi Pembina Pramuka  itu tidak gampang, harus melewati beberapa tahap pendidikan dan pelatihan serta persyaratan-persyaratan lain, serta rekomendasi tidak akan dikeluarkan sebeum memenuhi persyaratan di atas,” ungkapnya.

Sebagai ketua Kwarda Bali, dirinya sudah pernah bersurat kepada  seluruh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, untuk  mengoptimalkan peran dan fungsi Gugus Depan (Gudep)  terkait pembina.

Sebagai tindak lanjut dari pengalaman kasus yang terjadi, maka Kwarda Bali bersama seluruh jajaran Kwarcab se-Bali sepakat melakukan 3 (tiga) langkah dan upaya yaitu:

  1. Mendukung pihak penegak hukum / kepolisian untuk mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan, proses hukum ditegakan dan diberi sanksi seberat-beratnya.
  2. Pihak Kwarda Bali telah melaporkan secara resmi kepada Kwartir Nasional (kwarnas) bahwa terjadi pencemaran nama baik lembaga dan sedang diproses keranah hukum.
  3. Diimbau kepada semua pihak baik orang tua maupun pihak sekolah (kepala sekolah dan guru), agar lebih hati-hati dalam melakukan pembinaan Pramuka kepada peserta didik, lebih selektif menerima pembina, serta menunjukan bukti administrasi bahwa yang bersangkutan memang benar pembina pramuka.

Gerakan Pramuka di Bali, dalam beberapa tahun terakhir ini telah menggeliat dan telah menunjukkan prestasi yang gemilang, terakhir kontingen LT-V Kwarda Bali meraih peringkat kedua nasional pada ajang LT-V yang dilaksanakan oleh Kwarnas di Buperta Cibubus.

“Mari kita jaga bersama-sama, bahwa gerakan pramuka salah satu wahana pembinaan disiplin dan mental generasi muda, untuk mencetak pemimpin masa depan bangsa,” pungkas Kak Made Rentin.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER