DENPASAR – Anggota atau Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani mengimbau, para peserta Pemilu tidak melanggar peraturan yang ada. Hal ini disampaikan, karena munculnya salah satu tokoh politik disiaran publik.
“Kami hanya bisa memberikan himbauan, agar tahapan pelaksanaan Pemilu tidak melanggar ketentuan peraturan yang ada,” kata Ariyani, Jumat (15/9/2023).
Pihaknya sebagai lembaga pengawas Pemilu belum bisa bertindak secara lebih mengingat saat ini tahapan kampanye belum dimulai.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini sedang tahap sosialisasi bagi para peserta Pemilu, sehingga selagi mereka tidak ada ajakan kepada masyarakat untuk memilih ataupun pernyataan yang meyakinkan publik seperti penyampaian visi dan misi serta program kerja dan citra diri, maka tidak bisa dikatakan pelanggaran.
“Karena itu kan belum bisa dikatakan kampanye, karena tahapannya belum (dimulai). Tahapan kampanye untuk Pemilu itu dimulai November nanti,” ungkapnya.(dre)