DENPASAR – Tim Yustisi Denpasar menjaring 53 pelanggar protokol kesehatan (prokes), di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Selasa (5/4). “Kegiatan ini dilaksanakan guna mengingatkan kepada masyarakat bahwa Denpasar masih diberlakukan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Red.) di Kota Denpasar, Level 2,” tegas Kasatpol PP Denpasar A.A.N Bawa Nendra.
Lebih lanjut dikatakannya, penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Saelus. Dengan menyasar masyarakat yang melintas dan melanggar aturan, serta belum menaati prokes. “Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 53 pelanggar prokes,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi dengan rincian 52 orang dibina dan 1 orang diberikan denda administrasi.
Pihaknya berharap, agar masyarakat selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya. Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan virus Covid-19.
Lebih lanjut, terlebih saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2. Sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.
“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat,” pungkas Bawa Nendra. (WIR)