DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Polda Bali, mengamankan seorang tersangka berinisial ECB (24), yang diduga membuat cookies mengandung narkoba. Tersangka ditangkap di Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Selatan, Jumat (1/4/22).
“Tersangka membuat cookies yang diduga mengandung narkotika golongan I yang dijual kembali, tersangka juga merupakan residivis tahun 2018,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.,S.H., S,IK.,M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK. saat memberikan keterangan pers kepada media di TKP 2, rumah tersangka Jalan Ida Bagus Oka, Denpasar Selatan.
Kasus ini terungkap berawal dari temuan petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang menerima paket kiriman asal China, Rabu (9/3) lalu. Paket tersebut dicurigai berisi bahan baku pembuatan ganja sintesis. Petugas lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Saat diamankan, lanjut Kaporesta, tersangka hendak mengambil paketan yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di pinggir Jalan Tukas Musi. Saat diinterograsi, tersangka mengakui membuat kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi yang disimpan di rumahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 kantong plastik berisi 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika, 1 plastik berisi serbuk warna kuning, 1 plastik klip berisi sebuk warna cream, timbangan elektrik, kompor gas dan peralatan membuat kue. “Efek dari mengonsumi kue ini bagi pemakai bisa ngefly dan untuk pemasaran masih kami kembangkan semuanya,” kata Yugo.
Menurut keterangan tersangka, dirinya disuruh oleh seseorang bernama Dimas (dalam penyelidikan) untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah kemudian kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui JNE dan 20 buah untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
Terhadap tersangka dikenakan pasal pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ABD-FUBIATA atau MDMB-FUBINACA tercatat sebagai narkotika golongan I dengan nomor 175. Satu kali gigitan kecil kue ini bisa mengakibatkan halusinasi selama 1 jam. (WIR)