DENPASAR – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 6 warga negara asing (WNA) masuk tanpa izin ke vila milik warga, di Jalan Munduk Kedungu, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/4/2022) lalu.
Turis asing itu masuk tanpa izin dengan merusak pintu vila. Mereka mengklaim vila tersebut adalah milik mereka atas pemberian Tuhan. “Saat ditanyai asal negara, mereka sama sekali tidak merespons. Pun saat ditanyai alasan masuk vila itu, mereka ngaku karena vila tersebut pemberian Tuhan dan diberikan ke WNA yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali I Wayan Muliarta, Rabu (6/4).
Ada pun 6 WNA yang diamankan tersebut adalah 5 WN asal Moldova inisial DD (35), EE (32), EC (35), AE (5) dan DM (9) dan 1 WN Rusia inisial AD (23).
Muliarta mengatakan, para WNA tersebut masuk tanpa izin ke vila pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 01.00 WITA. Pada pukul 07.00 WITA, pemilik vila inisial AA kaget mendapatkan pintu vila rusak dan menemukan 6 WNA berada di dalam vila.
Ia lalu melaporkan tingkah laku WNA tersebut ke petugas Imigrasi dan polisi. Apalagi, warga setempat resah dengan keberadaan para WNA tersebut.
“Para WNA meresahkan masyarakat sekitar yang diketahui memaksa masuk vila milik salah satu warga lokal secara paksa tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa vila tersebut merupakan miliknya,” kata dia.
Sekitar pukul 10.00 WITA, petugas dari imigrasi, kepolisian dan bendesa adat setempat tiba di vila. Mereka meminta seluruh WNA untuk menunjukkan identitas dan izin tinggal. Para WNA tersebut menolak permintaan petugas.
Petugas akhirnya mengangkut secara paksa para WNA dan seluruh barang bawaan mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan ditahan di Rudenim.
“Pada saat dilakukan pengamanan untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi orang asing tersebut sempat melakukan perlawanan dan dapat diatasi oleh pihak-pihak terkait di lapangan,” kata dia.
Petugas lalu menggeledah isi tas masing-masing WNA dan tidak menemukan paspornya. Hingga saat ini, para WNA ini masih ditahan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kemenkumham Bali berencana mendeportasi para WNA tersebut.
“Mereka memang terbukti melakukan pelanggaran sesuai fakta di lapangan. Maka para WNA itu akan dideportasi dalam waktu dekat,” kata dia.
Petugas hingga saat ini masih menyelidiki penyebab mereka seperti berhalusinasi masuk vila warga tanpa izin. (sb)