BADUNG – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dalam The 45th Meeting of Heads of National Drug Law Enforcement Agencies, Asia and the Pacific (HONLAP) menyebut adanya aliran dana tindak pidana pencucian uang hasil narkotika untuk pendanaan terorisme.
“Dalam beberapa kasus sebelumnya ada dana narkoba ke terorisme. Dari uang hasil narkotika ke teroris. Kita hanya sebut secara umum di luar negeri ada, di Indonesia ada,” kata Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI Irjen Polisi Agus Irianto di Kuta, Badung, Bali, Jumat (27/10).
Namun demikian, Agus tidak menyebutkan secara terperinci data kasus-kasus tindak pidana narkotika yang diduga mendanai kelompok teroris. Namun demikian, Agus menyatakan fenomena tersebut terjadi dan berpotensi berkembang di Indonesia.
Fenomena itu juga diungkapkan oleh 104 peserta dari 27 negara yang merupakan para penegak hukum yang secara aktif terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika yang hadir dalam forum HONLAP di Kuta, Badung, Bali.
“Saya tidak bisa sampaikan kasus per kasus secara detail. Saya hanya menjelaskan secara umum. Masing-masing (delegasi) menceritakan pengalamannya. Kita berbagi cara penanganan dan menyelesaikan masalahnya,” kata dia.
Oleh karena itu, HONLAP, yang merupakan badan subsider dari Commission on Narcotic Drugs (CND) yang pada sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa berada pada naungan Economic and Social Council (ECOSOC), menjadi momentum untuk berbagi dan juga menyatukan tekad untuk memperkuat kerja sama menangani kejahatan narkotika, salah satunya upaya memberantas tindak pidana pencucian uang melalui mata uang crypto.
“Terkait money laundering itu bukan hanya berbentuk uang, tetapi uang dalam jenis baru, yaitu kripto. Bagaimana penanganan, memproses penyitaannya. Crypto currency ada yang dua modus memang murni awalnya kripto ke kripto. Kedua, dari hasil kejahatan kemudian ditukar dengan kripto atau sebaliknya,” katanya.
Di Indonesia, kata Agus, memang tidak sebanyak dan semasif yang terjadi di luar negeri. Namun, BNN RI sebagai institusi terdepan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) memperkuat kerja sama agar tindak pidana tersebut ditangani secara bersama-sama dengan negara lain mengingat kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa lintas negara.
Di forum HONLAP, perwakilan Indonesia tak hanya dihadiri oleh BNN, tetapi juga dihadiri oleh BPOM, PPATK, Polri, dan Bea Cukai.
HONLAP dibentuk berdasarkan Resolusi ECOSOC 1845 (LVI) pada tanggal 15 Mei 1974. Tujuan utama dibentuknya HONLAP adalah untuk memajukan kerja sama penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas perdagangan gelap narkotika di kawasan Asia dan Pasifik.
Setelah COVID-19, HONLAP digelar secara in-person di Bangkok pada Oktober 2022 dan tahun ini Indonesia berkesempatan menjadi tuan rumah setelah sukses menggelar HONLAP ke 33 pada Oktober 2009 silam.
Kegiatan ini diadakan secara periodik guna memberikan platform bagi negara-negara anggota untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.(ant/sb)