Jumat, Desember 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan APK Sepanjang Jalan Protokol

DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian, menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK), berupa baliho, sepanjang kawasan jalan protokol di Kota Denpasar, Jumat (17/11/2023) pagi.

Adapun beberapa ruas jalan yang disisir yakni  di seputaran Jalan Gatot Subroto, perempatan Taman Kota Lumintang hingga Jalan Suwung Batan Kendal dan Jalan by pass Ngurah Rai Sanur.

“Secara teknis di lapangan kami bersama Panwascam kecamatan melaksanakan penurunan APK ini. Rencananya akan terus berlanjut secara bertahap sampai tuntas sebelum tanggal 28 November mendatang,” kata Kasi Penertiban Satpol PP Denpasar Putu Suandita, saat dikonfirmasi seusai penertiban APK.

Dia engatakan, dari jalan protokol yang tersebar pada 4 kecamatan di Kota Denpasar, pihaknya berhasil mengamankan total APK yakni sebanyak 95 buah baliho, 7 spanduk, 30 bendera, 12 banner, dan 9 pamflet yang bermuatan unsur politik.

Menurutnya sebelum tanggal 28 November belumlah memasuki masa kampanye, maka ruas-ruas jalan di Denpasar haruslah bersih dari APK yang mengandung unsur ajakan memilih.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menjelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Bawaslu Denpasar sejak penetapan daftar caleg tetap (DCT) tanggal 4 November lalu, agar partai politik bisa menurunkan APK nya secara inisiatif sendiri.

“Penertiban dan pembersihan juga merujuk pada imbauan Bawaslu RI kepada partai politik No 774, yang dimaksud APK yakni ada unsur ajakan berupa tanda paku coblosan dan citra diri. Karena belum memasuki masa kampanye maka APK belumlah boleh dipasang,” jelasnya.

Selain itu Agung Kelakan mengatakan pihaknya telah membuat kesepakatan Pemilu 2024 damai yang ditandatangani Bawaslu Denpasar bersama Forkompinda daerah, partai politik, dan KPU Denpasar pada Kamis (16/11/2023) kemarin.

“Dalam kesepakatan tersebut juga meminta partai politik dapat menurunkan APK nya sebelum tahapan kampanye dimulai, jika tidak, maka nantinya pihak Satpol PP Kota Denpasar yang akan menertibkan,” tandas Agung Kelakan.(dre)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER