JEMBRANA – Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali menggelar ekspose pelaksanaan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Ekspose ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana SH, MH, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, SH, MH didampingi Asisten Pidana Umum Kejati Bali, I Ketut Maha Agung, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Salomina Meyke Saliama, SH, MH dan Delfi Trimariono, SH.
Kegiatan bertempat di Aula Kejari Jembrana, Senin (11/42022), sekitar pukul 09.00 WITA.
Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama, SH, MH didampingi Delfi Trimariono, SH memaparkan proses upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana pencurian dengan tersangaka I Komang Duwi Antara yang melanggar pasal 362 KUHP, dimana tersangka mengambil 2 buah aki truk yang sedang diparkir.
Aki tersebut kemudian dijual tersangka ke tempat barang rongsokan dan mendapatkan uang sebesar Rp 380.000. Tersangka merupakan buruh tempat cucian mobil yang membutuhkan uang untuk keperluan membayar cicilan motor dan membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Meyke menjelaskan bahwa tersangka selama ini menjadi tulang punggung keluarga semenjak orangtuanya bercerai, serta tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dalam ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan dalam perkara tersebut.
Penghentian perkara tersebut telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan syarat terakhir adalah masyarakat merespon baik hal ini. (rls)