GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memiliki inovasi layanan publik dengan mengembalikan barang bukti (BB) milik korban, dengan cara mengantar hingga ke luar wilayah Gianyar, tanpa dipungut biaya. Pengembalian BB dilakukan, setelah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri.
“Hari ini, kami melakukan upaya pengembalian enam item barang bukti milik korban Natalia Ivanova. Seorang warga negara Rusia yang menjadi korban pencurian (Pasal 363, Red.). Pengembalian kita antar hingga ke Canggu, Kabupaten Badung, tanpa dipungut biaya sepeser pun,” beber Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gianyar, AA Made Suarja Tena Buana, SH.,MH, Selasa (12/4).
Pria yang sering akrab disapa Gung Teja ini menjelaskan, dalam putusan PN Gianyar bahwa barang bukti milik korban Natalia dinyatakan harus dikembalikan yakni kunci brankas, 1 buah mutiara kuning, 2 buah mutiara hitam, 4 buah mutiara putih, uang tunai sebesar Rp 7.000.000 dan 4 buah sertifikat berlian.
“Pengembalian barang bukti ini, merupakan bagian dari pelayanan terhadap seluruh masyarakat baik dalam maupun luar negeri,” tandas Gung Teja.
Melalui inovasi ini, lanjut Teja, sebagai bagian dari pelayanan di bidang barang bukti dan barang rampasan pada Kejari Gianyar sesuai moto: JUJUR, BERINTEGRITAS, MELAYANI.
“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan, guna memberikan pelayanan masyarakat Gianyar. Tidak saja di seputaran Gianyar, akan tetapi kami akan antarkan apabila yang memiliki barang bukti di luar Kabupaten Gianyar dan tanpa di pungut biaya (gratis, Red.),” pungkasnya. (WIR)