DENPASAR – Polda Bali mengamankan lebih dari 39 kilogram narkoba dari sebuah rumah berbentuk vila Jalan Dewi Saraswati, Kuta Utara, Badung, di belakang Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar, Jumat (8/4). Tiga tersangka berinsial KS (35), KW (48), dan AA (48) turut ditangkap. Salah satunya diketahui oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).
Dari penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 35,166 kg, kokain 32 gram, ganja 2,669 kg, serbuk MDMA seberat 1,4 kg.
“Diduga narkoba ini dipesan dari China dan jaringan peredaran narkoba masuk jaringan Internasional,” ungkap Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si, di Mabes Denpasar, Selasa (12/4).
Dia mengatakan, jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, masih melakukan upaya pengembangan kasus ini apakah barang haram ini hanya diedarkan di Bali atau hanya tempat transit. Sebab rata-rata pasar konsumennya orang asing.
“Dan masih kami diselidiki apakah dikirim ke tempat lain. Untuk barang bukti ekstasi yang disita akan kami lidik apakah akan diedarkan ke tempat hiburan malam (THM, Red.). Karena diduga salah satu tersangka memiliki (owner, Red.) tempat hiburan malam yang di tempat itu barang haram ini diedarkan,” bebernya.
“Rencananya barang haram yang ditaksir senilai Rp56 miliar ini, akan diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget,” ucap Kapolda.
DIPANTAU LEWAT CCTV
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di area Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada akhir tahun 2021 lalu. Polisi lalu melakukan pemantauan dan memasang CCTV di area tersebut.
Pada Jumat (8/4), salah satu pelaku inisial K yang dicurigai polisi, terlihat keluar dari salah satu rumah di belakang lapas. Singkat cerita, para tersangka ditangkap sedang membawa barang bukti narkoba menuju klub dan setelah ditelusuri ke vilanya ditemukan barang bukti narkoba lainnya.
Polisi langsung menangkap dan menggeledah barang bawaan pelaku. Polisi menemukan sejumlah narkoba di dalam tas gendong pelaku.
Kapolda menjelaskan, narkoba yang sudah diedarkan yakni ekstasi dan kokain. Dan setelah mendapat kabar, akan ada pengiriman barang berupa sabu-sabu. Sehingga jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, melakukan penyelidikan dan berhasil menyanggong ketiga tersangka ini. Dari penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 35,16 kg, kokain 32 gram, ganja 2,66 kg, serbuk MDMA seberat 1,4 kg. (WIR)
Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Bali
– Sabu-sabu seberat 35.166,00 gram netto;
– Kokain seberat 32.00 gram netto;
– Ganja seberat 2.669,40 gram netto;
– Metilendioksimetamfetamina (MDMA) dalam berbagai kemasan seberat 1.488,36 gram netto;
– Serta berbagai jenis Psikotropika seberat 205.5 gram netto dan uang tunai sebesar Rp9 juta.