BADUNG – Pengedar narkoba yang beraksi di Wilayah Kuta, berhasil ditangkap Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, dengan barang bukti ganja dengan berat 1.014,51 gram Brutto atau 938,65 netto.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP, di Denpasar, Jumat (1/12/2023) menjelaskan, pelaku berinisial BLV, yang melancarkan aksinya menggunakan modus paket kiriman melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi.
“Tersangka BLV kelahiran Medan yang berprofesi sebagai instruktur surfing di wilayah kuta. Adapun peran pelaku dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta-Bali,” jelasnya.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut l, berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara mengenai paket kiriman yang diduga bermuatan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Bali melalukan control delivery sampai di daerah Jl. Bhineka Jati Jaya.
“Pelaku mengaku masih menyimpan narkotika ditempat kost di daerah Kuta,” katanya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja ditempat tersebut dengan berat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto.
Dari 2 TKP tersebut, berhasil disita total narkotika jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Bali, guna proses penyelidikan dan penyidikan jaringan lebih lanjut.(WIR)