Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di BPD Bali Cabang Badung.

“Selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Keempat tersangka tersebut yaitu dengan inisial IMK, DPS, SW dan IKB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum, di Denpasar, Rabu (13/4/2022).

Luga mengatakan, pada 11 April 2022, Kejati Bali telah menetapkan IMK, DPS, SW dan IKB sebagai tersangka. IMK dan DPS merupakan pejabat di kantor cabang bank yang saat ini keduanya sudah purna tugas.

Sedangkan, SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri. “Penetapan tersangka telah diterima (informasinya) oleh keempat tersangka pagi ini,” ujar Luga.

Ia menjelaskan, penyidikan dilaksanakan sejak 15 Maret 2022, didasari temuan bukti yang menguatkan telah terjadi tindak pidana korupsi pada tahun 2016 dan 2017.

Dimana SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke Kantor BPD Bali Cabang Badung.

Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5.000.000.000.

Sebagai agunan dalam permohonan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah diadakannya kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali.

“Penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif),” kata Luga.

Selanjutnya IMK diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL.

Sedangkan, IMK tidak melakukan analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2017.

Tersangka DPS lalu memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut, untuk mencairkan dana kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL.

“Seharusnya Kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK),” katanya.

Setelah diterima dalam rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL, SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer bank ke rekening PT. DKP dimana IKB merupakan Direktur PT. DKP Tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, memperoleh surat dan petunjuk serta memperoleh dan melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif tersebut sehingga ditemukan peran dari keempat orang ini,” katanya.

Kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.  Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar.

Saat ini IMK sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan/kredit di BPD Bali Badung dan dilakukan penahanan atas perkara tersebut.  “Sedangkan DPS, SW dan IKB nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut Luga, IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER