DENPASAR – Pengusaha sablon di Jl Kebo Iwa Utara Perumahan Swamandala bernama Sumadi dikenakan denda Rp 2,5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) IA Denpasar, Rabu (13/4/2022).
Dalam sidang, Sumadi terbukti melakukan aktivitas membuang limbah pewarna yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat tercemar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai di sela pelaksanaan Sidang Tipring menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubahnya warna air di aliran kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede menjadi merah.
“Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon/pencelupan,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, usaha yang digeluti pria bernama Sumadi ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya dan ada efek jera,” kata Bawa Nendra.
Ia mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal ini juga untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan hukum,” ujarnya.
Ia berharap, semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait.(WIR)