Sabtu, Desember 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OJK Bali Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal

DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, melakukan upaya pencegahan aktivitas Keuangan ilegal, dengan melakukan focus group discussion (FGD).

“FGD Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Bali, digelar guna memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal, seperti penanganan pelaporan tentang pinjaman online dan penawaran investasi ilegal,” kata Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, Senin (18/12/2023).

Kegiatan ini, kata dia, dapat meningkatkan sinergi, kerja sama dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan di daerah, guna mendukung terwujudnya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh.

Selain itu, dengan FGD ini, dapat mewujudkan terlaksananya fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat disektor jasa keuangan. Dan, Satgas PASTI telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat sebagai first line of defense dan upaya preventif.

“Sehingga, konsumen dan masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal,” jelasnya.

Pihaknya meminta, seluruh anggota Satgas PASTI, senantiasa berkoordinasi intensif dalam rangka penanganan pengaduan (unit reaksi cepat) yang membutuhkan penanganan cepat, tepat dan terukur.

“Satgas PASTI Daerah Bali merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas di sektor keuangan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Penguatan fungsi Satgas PASTI di daerah merupakan amanat dari dari pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” pungkasnya.

Seluruh anggota Satgas PASTI Provinsi Bali menyatakan komitmennya untuk memerangi aktivitas keuangan digital sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Dan, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 11 November 2023 yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal. Satgas PASTI juga telah menerima pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

“Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. Satgas PASTI juga menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal,” jelasnya.

Dalam FGD itu, menghadirkan peserta dari Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, dan Kantor Wilayah Badan Intelejen Negara Provinsi Bali.

Selain itu, dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER