BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bali, mengusulkan sebanyak 331 Narapidana umat Kristen untuk mendapatkan remisi khusus natal tahun 2023, berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan, 4 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“Jumlah kepastian narapidana yang mendapatkan remisi Natal tahun ini bisa saja berubah nantinya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, Sabtu (23/12/2023).
Lebih lanjut dikatakan, karena saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan, Sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang.
“Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali,” pungkasnya.
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, kata dia, suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.
Romi menyebut pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Remisi yang akan diberikan ada dua jenis, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. “RK I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang Narapidana,” katanya.(WIR)