Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Denpasar Fasilitasi Pernikahan Tahanan Kasus Narkoba

DENPASAR – Polresta Denpasar memfasilitasi prosesi pawiwahan (pernikahan) terhadap salah seorang tahanan titipan kejaksaan di Rutan Polresta Denpasar, Senin (18/4/2022).

Tersangka mempelai laki-laki bernama I Wayan Bawa Kartika dan mempelai perempuan berinisial NKP. Saat ini mempelai laki-laki ini sedang menjalani proses hukum karena kasus tindak pidana narkotika yang menjeratnya.

Tersangka ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat 3 Desember 2022 pukul 04.00 WITA di jalan Imam Bonjol Banjar Abian Timbul Denpasar.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari pelaku berupa 163,64 gram sabu sabu dan 30 butir exstasy yang ditemukan di kos tersangka di Banjar Sading Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.

Terhadap tersangka I Wayan Bawa Kartika dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini status di kasus tersangka sudah dalam tahap II (pelimpahan ke kejaksaan). Sedangkan upacara pernikahan ini telah direncanakan oleh keluarga kedua belah pihak jauh sebelum mempelai laki-laki tersangkut kasus narkoba.

“Upacara penikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga tetapi karena pihak laki-laki tersangkut kasus narkoba. Prosesi pawiwahan ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak, meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” ungkap Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH.,S.I.K.,M.Si. didampingi Kabag SDM dan Kasat Tahti Polresta Denpasar.

Lebih lanjut Yugo menjelaskan Polresta Denpasar memberikan fasilitasi prosesi pawiwahan ini karena ini juga adalah hak tahanan dan juga hak sebagai warga negara untuk melaksanakan pernikahan. Meski demikian tidak ada kelonggaran bagi mempelai laki-laki. Setelah prosesi, mempelai laki-laki kembali masuk rutan. Sementara mempelai perempuan pulang ke rumah.

“Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka. Prosesinya berlangsung secara sederhana. Dengan upacara hari ini keduanya secara agama dan adat sudah sah menjadi suami istri,” kata Yugo.

Kapolresta Denpasar juga mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada kedua mempelai dan berharap agar ke depannya kedua mempelai ini langgeng dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan lebih baik.

“Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” ucap Yugo. (humasresta)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER