BADUNG – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Badung, Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik setempat meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (Sidalok) untuk mempermudah layanan pendaftaran bagi lembaga, organisasi dan kelompok masyarakat.
“Pendaftaran menggunakan sistem ini prosesnya sangat mudah, semua bisa dilakukan secara daring dari mana saja sehingga tidak perlu langsung datang ke Kantor Kesbangpol Badung, namun bisa dari rumah maupun sekretariat masing-masing untuk melakukan pendaftaran,” ujar Kepala Bidang Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung Ni Putu Eka Rastuti di Mangupura, Senin.
Ia menjelaskan yang masuk dalam sistem Sidalok ini ada tiga, yakni terkait dengan keberadaan organisasi masyarakat, keberadaan yayasan dan keberadaan organisasi keagamaan.
Pada peluncurannya, Yayasan Laksana Becik Bali menjadi yayasan yang pertama melakukan pendaftaran melalui sistem tersebut. Yayasan yang bermarkas di Kabupaten Badung itu selama ini konsisten bergerak di bidang edukasi lingkungan.
Menurut Ni Putu Eka Rastuti dengan sistem yang sudah terkoneksi secara daring itu jajaran Kesbangpol akan melakukan proses verifikasi terkait data yang diunggah. Apabila ada yang kurang maupun ada kesalahan, akan diingatkan kembali kepada pendaftar agar segera diperbaiki.
Nantinya, setelah semua dilengkapi kembali, maka akan diverifikasi ulang untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya akan dilakukan konfirmasi kepada pendaftar untuk kesiapan menerima kunjungan lapangan dari tim terpadu verifikasi Ormas.
“Tim ini terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, Kodim, dan pihak Kesbangpol. Kami akan turun melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kebenaran keberadaan organisasi ini. Jangan sampai mereka hanya mendapat domisili, namun justru sekretariatnya tidak ada. Kami akan cek kelengkapan berkasnya langsung di lokasi,” kata dia.
Ia menambahkan setelah semua sudah lengkap, dan tim terpadu sudah memberikan persetujuan untuk penerbitan tanda lapor keberadaan organisasi, akan langsung dicetak dan diserahkan langsung kepada ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaannya.
“Untuk proses verifikasi, sejak pendaftaran membutuhkan waktu paling lama satu minggu. Sementara, untuk proses penerbitan tanda lapor keberadaan organisasi, biasanya yang membuat jadi lama adalah kesiapan dari pemohon untuk verifikasi lapangan,” tambah dia.
Ni Putu Eka Rastuti mengungkapkan suatu organisasi masyarakat wajib mendaftarkan keberadaannya ke Kesbangpol. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Ormas, yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan harus melaporkan keberadaannya.
Oleh karena itu, pihaknya di Kesbangpol Badung sebagai perangkat pemerintah yang menangani terkait dengan keberadaan organisasi kemasyarakatan, harus menjalankan tugas tersebut untuk mengantisipasi adanya organisasi yang beraktivitas secara ilegal.
“Semua organisasi wajib melaporkan keberadaannya di Kesbangpol, baik yang sudah berbadan hukum, maupun yang belum berbadan hukum. Harapan kami nantinya semua organisasi yang ada di Badung agar segera mendaftarkan keberadaannya sehingga data itu bisa terintegrasi, dan bisa terdata secara detail apalagi sekarang sudah ada sistem Sidalok ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra mengatakan aplikasi Sidalok itu nantinya akan terus diperbarui untuk mempermudah organisasi atau kelompok masyarakat salah satunya dalam untuk memohon bantuan hibah, sebab dalam aplikasi ini merupakan bagian dari e-hibah.
Menurutnya keberadaan Sidalok ini akan mempermudah masyarakat dan perangkat daerah sehingga diharapkan seluruh organisasi dan kelompok masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sidalok. Sehingga basis datanya akan lengkap terdata setiap tahun.
“Verifikasi, tanda tangannya semua dilakukan secara daring. Jadi akan mempermudah, masyarakat juga diuntungkan,” pungkasnya. (ant/sb)