Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Badung Minta OPD Laksanakan Rekomendasi Dewan

BADUNG – Bupati Badung, Bali, Nyoman Giri Prasta, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, untuk mencermati, memahami, serta taat dalam melaksanakan catatan-catatan yang tertuang dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Badung.

“Kita sudah melihat catatan-catatan yang disampaikan dewan, itu semua demi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Badung yang kita cintai dan saya kira itu bagus sekali,” ucap Giri Prasta, usai Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2021, di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (19/4/2022).

Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada pimpinan beserta jajaran DPRD Badung, begitu juga dengan peran serta masyarakat Badung.

Karena secara menyeluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD Badung terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Badung Tahun 2021 akan segera ditindaklanjuti.

Menurut Giri Prasta, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan amanat konstitusi terhadap LKPJ Pemerintah Daerah, sehingga ini merupakan catatan yang nanti akan bisa kita jadikan sebuah dasar dalam melaksanakan sebuah evaluasi kinerja ke depan.

“Saya kira ini luar biasa dan kami akan melaksanakan itu dengan baik,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dalam rangka memberikan catatan-catatan strategis sekaligus melakukan evaluasi bersama jajaran DPRD Badung terhadap LKPJ Bupati Badung tahun 2021.

“Kami dengan cermat memperhatikan tentang anggaran biaya dan pendapatan. Walaupun menurun, kita ketahui dari anggaran Rp 3,8 triliun sudah menjadi pendapatan Rp 2,5 triliun itu sudah bisa dimaksimalkan,” katanya.

Sehingga pihaknya menilai Bupati Badung dengan seluruh jajarannya sudah melakukan satu pencermatan. Sehingga program yang ditetapkan APBD tahun 2021 dapat dieksekusi, meskipun ada keterbatasan. Mengingat, ada program prioritas penanganan Covid dari Presiden dan pemerintah pusat.

“Meski demikian, kami juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah untuk tahun 2022. Dan selanjutnya, dimana pendapatan daerah harus dijaga dengan baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, beberapa potensi yang berpeluang memberikan dukungan di luar PHR, seperti PPHTB yang memberikan kontribusi urutan nomor satu bagi pendapatan Kabupaten Badung saat ini. “Dengan demikian, Bupati dan jajaran diharapkan dalam mengurai pendapatan dan mengeksekusi pajak, harus ada regulasi daerah,” ucapnya.

Hal itu dikarenakan, lanjut Parwata, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28, bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur pajak daerah termasuk NJOP.

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi di Kabupaten Badung, para direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Cabang Mangupura serta para tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER