JAKARTA – Kementerian Perhubungan mencatat jumlah pelanggaran pada truk dengan dimensi dan muatan berlebihan atau Over Dimention Over Loading (ODOL) terus meningkat. Namun, tingkat penegakan hukumnya dinilai masih jomplang.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menerangkan, penindakan oleh aparat Kemenhub di lapangan masih minim dan banyak yan menghadapi ancaman. Alhasil, penegakan hukum kepada truk ODOL menjadi kurang efektif.
Di samping itu, ada permasalahan lain seperti potensi terjadinya kolusi, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang kurang, dan pertumbuhan kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.
“Maka, sudah saatnya kita bertransformasi menuju sistem digital. Kami telah melakukan tahapan pembangunan sistem penegakan hukum secara elektronik dan diharapkan dapat terimplementasi pada akhir tahun ini,” ujar Yani dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/2/2024).
Dia turut mengungkap porsi penegakan terhadap pelanggaran truk ODOL. Sepanjang 2023 lalu, kendaraan yang diperiksa hanya 5 persen yang masuk ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
“Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5 persen, dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran,” ujar Yani.
Berdasarkan data pelanggaran tersebut, sebanyak 69 persen melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31 persen melanggar ketentuan dokumen. Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5-20 persen.
“Memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasarpenegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yani mengatakan pihaknya telah mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB. Kemudian, melalui Ateria Traffic Management System (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM.
Sementara itu, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi menilai perlu upaya penanganan yang serius. Baik dari sisi regulasi, pemilik barang, operator, sampai dengan kolaborasi seluruh pihak.
“Terdapat beberapa rekomendasi aksi mitigasi pelanggaran kendaraan ODOL, seperti perlunya optimalisasi dan transformasi UPPKB. Artinya bukan hanya dari bangunannya, tapi menggunakan teknologi informasi yang memudahkan petugas sehingga tidak terjadi lagi keributan antara petugas dengan pengemudi,” katanya.
Budi juga menilai dibutuhkan penguatan regulasi yang terdiri dari penegakan hukum yang tegas dan sanksi yang juga melibatkan seluruh pihak terkait seperti pengemudi, pemilik barang dan pemilik kendaraan. Kemudian, pengawasan dari hulu dan control room yang terus menerus serta pemanfaatan IOT di kendaraan yang terkoneksi dengan pengawasan pemerintah. (Lpt/KN)