Jumat, Desember 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK dan KPU Berkoordinasi Bahas SImulasi Penyelesaian Hasil Sengketa Pemilu 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perihal simulasi penyelesaian hasil sengketa Pemilu 2024, termasuk di antaranya pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, simulasi penyelesaian hasil sengketa pemilu dilakukan, mengingat batas akhir rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional dilaksakan pada 20 Maret 2024.

“Nanti kalau 20 Maret artinya KPU mengambil waktu maksimalnya, artinya di MK juga harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan permohonan itu dimulai dan itu kemungkinan nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya,” kata Fajar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Menurut Fajar, meskipun proses rekapitulasi suara masih berjalan, MK perlu menyiapkan rencana penerimaan permohonan pengajuan sengketa pemilu. Oleh karena itu, MK perlu berkoordinasi dengan KPU perihal kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan.

“Karena begitu pengumuman dari KPU maka itulah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja,” ucap Fajar.

Fajar berujar, hal berbeda jika pengumuman perolehan suara dilakukan KPU sebelum 20 Maret. Ia mengatakan, kapan pun KPU mengumumkan perolehan suara, mulai saat itu pula MK menyiapkan garis start merima pengajuan permohonan sengketa pemilu.

“Jadi, kapan pun KPU akan mengumumkan itulah yang menjadi garis start-nya Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan sengketa hasil peserta pemilu, baik pilpres,” ujar Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan jika penetapan perolehan hasil suara KPU pada 20 Maret, maka tim capres-cawapres diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK. Berdasar ketentuan, MK hanya memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk memutus sengketa itu.

“Anggaplah tanggal 20 mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti 20 21 22 langsung diregistrasi langsung sidang. 14 hari (kerja) setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus,” tegas Fajar.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional dilaksanakan sejak Kamis 22 Februari dan berakhir pada 20 Maret 2024. Sementara, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dilakukan sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2024 mendatang.

“Sekarang ini sedang berjalan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ucap Hasyim.

Dia mengatakan rekapitulasi rapat pleno terbuka di pemilu luar negeri dilaksanakan oleh PPLN sejak 15 sampai 22 Februari 2024. Ia menyebut prosesnya sudah hampir selesai.

“Di 128 PPLN, hanya satu yang kita tunda dulu, yaitu di Kuala Lumpur karena rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan hasil pemungutan suara. Sudah kita siapkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Hasyim.

Hasim menambahkan, kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dijadwalkan 17 Februari sampai 5 Maret 2024. Kemudian, di tingkat provinsi dilaksanakan sejak 19 Februari sampai 10 Maret 2024. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER