DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), mencatat triwulan I Tahun 2022, penerimaan pajak sebesar 26,31% atau Rp 1,89 triliun dari target yang diberikan untuk penerimaan pajak sebesar Rp 7,2 triliun.
“Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,43% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono, di Denpasar, Rabu (20/4/2022).
Dia menjelaskan, adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 438,64 miliar atau 23,15%. Kemudian, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 378,01 miliar atau 19,95%, industri pengolahan sebesar Rp175.79 miliar atau 9,28%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp 108.45 miliar atau 5,72%, dan konstruksi sebesar Rp 100,88 miliar atau 5,32%.
Selain itu, terdapat 4 (empat) kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Bali yang capaian penerimaannya telah melampaui capaian Kanwil DJP Bali yaitu KPP Pratama Badung Selatan telah mengumpulkan penerimaan 30,05 % dari target penerimaan sebesar Rp 510,51 miliar.
Kemudian, KPP Pratama Denpasar Timur telah mengumpulkan penerimaan 27,81% dari target penerimaan sebesar Rp792,67 miliar, KPP Madya Denpasar telah mengumpulkan penerimaan 27,81% dari target penerimaan sebesar Rp 3,560 triliun. KPP Pratama Badung Utara telah mengumpulkan penerimaan 27,31% dari target penerimaan sebesar Rp 399,59 miliar.
“Kinerja penerimaan pajak ini diantaranya dipengaruhi oleh kondisi perekonomian regional, terutama sektor pariwisata dengan dibukanya penerbangan internasional di Bali yang semakin membaik yang berimbas pada pertumbuhan sektor lainnya,” ucapnya.
Di sisi lain, jelas Anggrah Warsono, dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Maret 2022 telah mencapai 249.165 SPT atau 75,47% dari target sebesar 330.130 wajib pajak (WP) dengan pertumbuhan sebesar 5,96% dibandingkan capian realisasi tahun lalu.
“Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 5.029 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 212.561 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 32.194 SPT,” ungkapnya.
Anggrah Warsono, yang baru dilantik 13 April 2022 lalu mengharapkan, kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, khususnya untuk wajib pajak badan agar dapat segera menyampaikan SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2022.
“Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga sepanjang tahun dengan status terlambat lapor,” katanya.
Selain itu, WP di Bali yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sebanyak 647 WP yang terdiri dari kriteria I sebanyak 100 WP dan kriteria II sebanyak 547 WP.
Dari 647 WP yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp341,58 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp38,05 miliar yang terbagi sebesar Rp10,74 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan I dan Rp27,61 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan II.
”Saya mengharapkan masyarakat di Bali untuk dapat segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini sebelum 30 Juni 2022. Kesempatan ini tidak datang berkali-kali, jadi mari bersama-sama kita sukseskan program ini untuk membangun Indonesia lebih maju,” kata Anggrah.(WIR)