DENPASAR – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, tak hentinya dirundung masalah. Setelah sebelumnya puluhan PMI sempat luntang-lantung di Turki, kini muncul lagi kasus baru. Seperti dikutip dari media kumparan, lima orang PMI asal Bali harus berurusan dengan hukum di Sri Lanka.
Dihubungi Selasa (19/4/2022) kepala Dinas Tenaga kerja provinsi Bali Ida Bagus Arda menjelaskan, lima PMI asal Bali diamankan petugas setempat setelah tertangkap bekerja sebagai terapis spa tanpa melalui prosedur yang benar.
“Mereka tertangkap sedang kerja oleh petugas disana kemudian jalani pemeriksaan secara hukum,” ujar Arda.
Beruntung menurut Arda, pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia responsif dan langsung membangun komunikasi dengan pemerintah Sri Lanka sehingga kelima PMI tersebut tidak ditahan.
“Syukurnya cepat ditangani kementerian luar negeri sehingga mereka tidak ditahan. Saat ini mereka tinggal di tempat kemenlu, tapi mereka belum bisa pulang karena harus jadi saksi,” kata Arda.
Mereka harus menjadi saksi karena selain mengamankan PMI, petugas kepolisi Sri Lanka juga mengamankan pihak agen pemberi kerja dan pengguna jasa PMI tersebut. Sampai proses hukum itu selesai barusan bisa dipulangkan ke tanah air.
Arda sendri belum bisa membeberkan identitas para PMI tersebut demi alasan keamanan. Selain itu dia menduga para PMI tersebut diamankan petugas karena berangkat secara non prosedural. Sehingga bagaimana proses keberangkatannya tidak diketahui oleh dinas tenaga kerja.
Mengenai proses hukum terhadap perekrut dan penyalur di tanah air nantinya akan ditindak lanjuti setelah kelima PMI tersebut tiba di Bali.
“Nanti kalau mereka sudah sampai barulah dimulai babak baru, bagaimana proses berangkatnya dan siapa yang merekrut akan ditelusuri,” ucap Arda. (net)