Selasa, Desember 31, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seorang Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya saat Tertidur dengan 20 Kali Tusukan

JAKARTA – Polisi mengungkap momen saat SNF (26) menusuk anaknya, AM (5), dengan cara ditusuk 20 kali hingga tewas di sebuah perumahan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku menusuk anaknya itu saat korban sedang tertidur.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan korban ditusuk dengan pisau sepanjang 25 cm oleh ibunya. Korban disebut sempat terbangun dari tidurnya.

“Iya sempat (terbangun),” kata Firdaus saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).

Alih-alih berhenti, pelaku lalu menusuk korban berulang-ulang kali hingga akhirnya korban tewas. Diketahui ada sekitar 20 luka tusukan di tubuh korban.

“Iya, menurut keterangan seperti itu. Langsung ditusuk-tusuk terus sama tersangka,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan bisikan gaib hingga tega menghabisi nyawa anaknya. Tersangka juga tidak menangis dan mengaku menyesal akibat perbuatan kejinya tersebut.

“Tersangka masih kondisinya labil, dalam artian terkadang sadar dalam memberikan keterangan, tapi juga terkadang halusinasi. Saat sadar kita tanyakan, dia tidak menyesal. Tidak menyesal karena sudah bunuh anaknya, karena itu ada bisikan gaib itu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, SNF sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. SNF dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengatakan ibu berinisial SNF (26), pembunuh anak kandung di Bekasi, mengidap skizofrenia. Indikasi kondisi kejiwaan ibu tersebut didapat lewat pemeriksaan psikologis.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).

Skizofrenia adalah penyakit psikologis yang ditandai ketidakacuhan, halusinasi, waham untuk menghukum, dan merasa berkuasa, tetapi daya pikir tidak berkurang (KBBI V). Pihak yang menjalankan pemeriksaan pada ibu tersebut adalah tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi.

“Yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir, dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari DPPPA Kota Bekasi,” jelasnya. (Dtc/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER