DENPASAR – Mengantisipasi rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang sudah nyaris penuh, tahun ini Pemkot Denpasar akan membangun tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di Desa Kesiman Kertalangu, Desa Padangsambian Kaja dan Tahura Suwung.
“Dengan dibangunnya 3 TPST ini, serta TPS3R yang di beberapa Desa dan Kelurahan. Saya berharap, permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat tertangani dengn baik,” kata Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, usai melakukan peninjauan lokasi rencana dibangunnya TPST di Tahura Suwung, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (22/4/2022).
Didampingi Kabag Adbang Setda Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa serta instansi terkait lainnya, Sekda Alit Wiradana mengatakan, apalagi menjelang dilaksanakan presidensi G20 yang bertempat di Bali. Sehingga pengolahan sampah ini harus menjadi perhatian penting.
Dia menjelaskan, upaya pemantauan ini dilakukan guna memastikan lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tahura Suwung segera terwujud.
Pihaknya tidak memungkiri, saat ini masih ada aktivitas pemulung di lahan yang akan dibangun, maka akan segera melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan tersebut.
“Ini dilakukan, guna memastikan dalam waktu dekat ini wilayah tersebut, telah dapat dikondisikan. Sehingga, pembangunan diwilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar,” ujar Alit Wiradana.
Sementara itu Kabag Adbang Setda Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa mengatakan, pembangunan fisik TPST ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Sementara, pengelolaannya akan dilakukan Pemkot Denpasar.
“Rencananya pada Mei 2022, sudah mulai ground breaking. Karena itu, kami melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait di wilayah Pesanggaran dan Serangan, seperti klian banjar, kepala lingkungan, maupun dengan kelompok pemulung di wilayah itu,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, luas lahan yang dijadikan TPST ini mencapai satu hektar. Sedangkan setengah hektar di sebelah utara jalan akan dijadikan rumah pengolahan kompos.
Rencana pembangunan ini pun sudah dikonsultasikan Pemkot Denpasar dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Cipta Sudewa.
Selebihnya dikatakan Cipta Sudewa, tender fisik bangunan sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan tanda tangan kontrak pembangunan akan dilakukan pada 3 Mei 2022. Untuk anggaran proyek fisik 3 TPST pagu DIPA Kementerian PU senilai Rp 105 miliar.(WIR)