JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang baru. Marsdya Tonny mengaku belum tahu soal Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi penunjukannya sebagai KSAU.
“Oh alhamdulillah (kalau ada keppres penunjukan), saya malah belum tahu,” kata Marsdya Tonny saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Tonny enggan bicara banyak tentang keputusan Presiden Jokowi yang menunjuknya sebagai KSAU baru pengganti Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Marsekal Fadjar akan memasuki masa pensiun pada 9 April
Jokowi meneken keppres penunjukan Marsdya Tonny sebagai KSAU pada 25 Maret 2024. Terkait penunjukan itu, Tonny mengatakan masih menunggu keputusan langsung dari presiden.
“Amin. Ya kan masih calon, kami masih menunggu keputusan presiden, mohon doa restunya,” ucap Tonny.
“Nanti kalau sudah ada kepastian pelantikan, baru saya berani,” imbuhnya.
Tonny juga mengaku belum menerima undangan pelantikan. “Belum, belum ada. Mohon doanya,” tutupnya.
Diketahui, Marsdya Tonny ditunjuk Jokowi melalui Keppres Nomor 20/TNI/Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dari jabatannya sebagai KSAU, dan pengangkatan Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai KASAU yang baru. Marsdya Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar yang memasuki pensiun.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 20/TNI/Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dari jabatannya sebagai KASAU, dan pengangkatan Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai KASAU yang baru,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Selasa (2/4).
Ari mengatakan keppres ini berlaku sejak pelantikan nanti. Ari menyebutkan pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Marsekal Fadjar dilantik menjadi KSAU pada 20 Mei 2020. Pelantikan berdasarkan Keppres Nomor 32 dan 33 TNI Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut serta Kepala Staf Angkatan Udara dan Keppres Nomor 34 dan 35 TNI Tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Tinggi TNI.
Marsekal Fadjar akan berusia 58 tahun pada 9 April 2024, yang artinya memasuki usia pensiun. Hal ini merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. (*/dt/sb)