JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 hari ini. Empat menteri memasuki ruang sidang tersebut. Sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung jalannya sidang.
Empat menteri tampak memasuki ruang sidang. Mereka diantaranya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Keempat menteri tersebut akan memberikan keterangan di sidang sengketa MK. Selain empat menteri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan memberikan keterangannya.
Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Sidang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Tujuh hakim konstitusi lainnya pun hadir dalam sidang tersebut. Diantaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
“Kita mulai persidangan, persidangan PHPU 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.
Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan 4 menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menteri-menteri itu diantaranya, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini.
Sebagai informasi, MK memanggil sejumlah menteri ke sidang sengketa Pilpres. MK pun akhirnya memanggil empat menteri, namun bukan atas dasar memenuhi permintaan Anies dan Ganjar selaku pemohon.
“Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (1/4/2024).
Suhartoyo mengatakan MK pada intinya menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun berdasarkan rapat hakim, kata Suhartoyo, mahkamah perlu mendengar keterangan dari empat menteri itu.
“Jadi, dengan bahasa sederhana, Permohonan Para Pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena Jabatan Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan,” ujarnya.
Suhartoyo pun mengatakan hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Dia mengatakan pihak lain di persidangan tidak akan diberikan waktu untuk bertanya. (DTC/KN)