BADUNG – Heavenly Chocolate Bali (HCB) mengandeng konsultan hukum dari Institute Of Justice (IOJ) Law Firm gelar edukasi dan literasi terkait pinjol yang bertempat di Ruko Bali White House, Jalan Dewi Sri No. 23, Legian-Kuta pada jum’at (5/4/2024).
Acara yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut, diikuti kurang lebih 35 peserta, yang terdiri dari karyawan, manajemen dan 2 orang narasumber dari IOJ Law Firm.
Pemaparan materi oleh narasumber, garis besarnya cukup berdampak negative, karena kejelasan atas keamanan konsumen sangat minim, seperti data pribadi dengan mudah bocor dan segala hal yang didapat dengan mudah biasanya tidak baik.
“Menurut saya masyarakat harus diproteksi dari Pinjol baik yang resmi dan Ilegal, jikapun ingin meminjam lebih baik di per-bankkan yang jelas aturannya, sehingga mengurangi resiko seperti bunga tidak masuk akal begitu tinggi, akhirnya mereka stres tidak bisa mengembalikannya”. ungkap Lesly Anye, selaku Supervisor Team Potong HCB.
Legal hukum dari HCB itu juga menambahkan jika memang terpaksa harus menggunakan pinjol, hanya dalam keadaan darurat saja dan benar-benar diperhitungkan dari sisi kemampuan ekonomi.
“Sebelum meminjam, penting sekali mempelajari ketentuan yang berlaku dalam perjanjian pinjam-meminjam, apapun itu. Kepada karyawan HCB untuk menghindari dan tidak mengikuti gaya hidup Fear of Missing Out (FOMO) dan You Only Live Once (YOLO) yang berkembang di kalangan anak muda. Gaya hidup tersebut justru banyak menjerumuskan pada kehidupan yang penuh masalah,” pungkasnya.
Para peserta sangat antusias mendengarkan setiap pemaparan yang diberikan oleh kedua narasumber, menurut Javet Herfiantoko apa yang dia pahami dari edukasi ini adalah mendapatkan bayangan tentang standar pinjam-meminjam secara online yang di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Banyak sekali manfaat materi yang diberikan, terutama untuk menghadapi isu penting dalam kehidupan sehari-hari terkait hal ini. Ternyata selama ini, pemerintah ikut serta menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat dari pinjol legal atau yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, itu bisa kita lihat dari pemaparan para narasumber,” terang Supervisor Team Potong HCB tersebut.
Ditambahkan Manajer Sumber Daya Manusia dan Apparel Umum HCB, Zelda Anisa Priciani menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan bagi karyawan agar tidak terjerat pinjol, terutama yang ilegal.
“Sebaiknya kita sudahi ketergantungan dengan pinjol ini ataupun berhubungan dengan hal seperti ini, karena menurut saya itu hanya akan menambah masalah baru. Mungkin awalnya, ia terkesan menjadi solusi tetapi dibelakang muncul masalah baru yang lebih berat, seperti yang telah dibahas diatas,” ucap Zelda Anisa Priciani.
Diakhir kegiatan acara tersebut, Owner, Karyawan dan Manajemen memberikan surprise perayaan ulang tahun kepada pimpinan IOJ Law Firm karena telah banyak membantu dari mulai berkembang usaha tersebut.
“Saya mewakili keluarga besar HCB pimpinan Ryandinova, mengucapkan terimakasih kepada Pak Doktor Lukas Banu dan Tim yang senantiasa memberikan bekal pengetahuan kepada kami, terutama untuk banyak hal dengan pendekatan ilmu hukumnya. Sangat berguna bagi kami yang bekerja disini,”tutupnya.
Beberapa tahun ini, pinjaman online (Pinjol) banyak dilirik masyarakat dari berbagai kalangan baik yang legal maupun ilegal. Alasannya beragam, pinjol menyediakan layanan kredit yang tak bisa diperoleh dari pinjaman konvensional manapun.
Pinjol adalah fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroperasi secara online. Dibalik kepopulerannya, banyak yang belum memahami dengan benar, akhirnya berujung terjebak tunggakan paylater. (ARN)