Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Pemukulan Berujung Damai, Kejari Denpasar Terapkan Keadilan Restoratif 

DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar memutuskan penghentian perkara dengan jalur keadilan restoratif dalam perkara pidana atas nama tersangka I Wayan Kariasa.

Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban I Wayan Herman Dika.

Namun melihat I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika yang masih mempunyai hubungan keluarga, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, S.H., M.H., Kasi Pidum Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian.

Upaya ini disaksikan langsung oleh para pihak dan tokoh masyarakat. Kebesaran hati dan keikhlasan seorang I Wayan Herman Dika yang menerima permohonan maaf dari I Wayan Kariasa membuat kesalahpahaman dapat diselesaikan dan tercapai kesepakatan perdamaian, hingga akhirnya dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun yang menjadi kesepakatan perdamaian adalah tersangka I Wayan Kariasa mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Tersangka telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya, dan tersangka sudah memberikan biaya pengobatan kepada korban.

Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga. Korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka, dan berharap agar tidak terulang kembali.

Tersangka masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.

Hasilnya, Senin (25/4/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Kini I Wayan Kariasa bebas dan dapat kembali hidup rukun dalam keluarga serta lingkungan masyarakat, untuk menjalani kehidupannya bersama keluarga. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER