DENPASAR – Delapan saksi dari keluarga korban, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis (7/11/2024), kompak menyatakan memaafkan terdakwa Sukojin (51), dalam kasus kebakaran gas elpiji yang menelan puluhan korban jiwa di Jalan Cargo, Ubung Kaja, Denpasar Utara, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan para keluarga korban dihadapan Ketua Majelis Hakim Heriyanti, yang juga menerangkan sudah mengikhlaskan kepergian keluarganya, dan terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada semua keluarga korban yang ditinggalkan.
“Kami memaafkan terdakwa yang mulia. Dan kami sudah membuat surat pernyataan yang menyatakan ikhlas pada kejadian ini dan menganggap ini sebagai musibah. Terdakwa juga telah membiayai semua biaya pemakaman dan memberikan kami semua santunan,” ujar Hartatik, yang mewakili suaminya yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Hal senada disampaikan saksi-saksi lain, seperti Sulastri, Wiwik Hasanah, Dewi Yuliati, Hartatik, Nanda dan lainnya, yang menyampaikan keterangannya dihadapan hakim, yang kompak meminta hakim membebaskan terdakwa dari hukum.
“Kami keluarga memohon yang mulia agar terdakwa dibebaskan,” kompak disampaikan Sulastri, Wiwik Hasanah, Dewi Yuliati, Hartatik, Nanda dan lainnya.
Saat sidang Ketua Majelis Hakim juga meminta para saksi apakah benar-benar iklas memaafkan terdakwa, karena hal itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhi hukuman kepada terdakwa.
“Saya minta semua saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, karena semua keterangan akan menjadi pertimbangan kami sebagai majelis hakim,” ujar hakim Heriyanti dalam sidang.
Hal senada dikatakan saksi Nanda dalam sidang yang juga ikhlas menerima kejadian tragis ini sebagai musibah dan berharap Sukojin segera dibebaskan. “Terdakwa juga telah menanggung biaya pengobatan, memberikan santunan, hingga pemakaman keluarga saya,” kata Nanda.
Saat peristiwa kebakaran terjadi, Nanda menuturkan sedang berada di rumah yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Ia langsung bergegas mencari suaminya dan mengetahui bahwa suaminya sudah dibawa ke rumah sakit dengan ambulans untuk mendapatkan pengobatan. Nanda kemudian menyusul ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar dan bertemu dengan keluarga terdakwa yang sudah menunggu di sana.
Nanda juga menegaskan bahwa suaminya bekerja seperti biasa, berangkat pagi dan pulang sore, dan bukan tinggal di gudang bersama karyawan lainnya seperti yang sempat menjadi isu. “Saya ikhlas dan menerima kejadian ini, saya sudah membuat surat pernyataan. Saya lakukan itu karena selama ini beliau (terdakwa) sudah bertanggung jawab kepada kami,” ujar Nanda dengan penuh ketegaran.
Sementara itu, dalam sidang hakim Herianti memberikan kesempatan kepada terdakwa Sukojin didampingi Penasehat Hukumnya Siswo Sumarto menanggapi keterangan saksi-saksi. Dalam sidang, terdakwa Sukojin langsung menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga korban dan mengakui bahwa ia tidak menyangka peristiwa tragis tersebut terjadi.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa ini. Dan, Kami kembali menyampaikan turut berbela sungkawa kepada para korban. Semoga para korban mendapat tempat yang baik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” kata Siswo dalam sidang.(WIR)