Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Jukir di Denpasar gegara Judi Online

DENPASAR – Juru parkir (jukir), I Komang Agus Asmara (25), dibunuh di bantaran Sungai Tukad Badung, Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar, Bali, oleh seorang tukang roti, Agus Sugianto alias AS (31). Jenazah warga Jalan Salya IV, Denpasar Utara, itu ditemukan bersimbah darah dengan luka gorok di leher di bantaran sungai Taman Pancing, Denpasar, Kamis (7/11/2024).

Asmara dihabisi gara-gara masalah judi online. Polisi menduga pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu melakukan pembunuhan kepada Asmara secara terencana.

“Pembunuhan terencana yang dilakukan oleh tersangka (Agus). TKP (lokasi kejadian) di Taman Pancing, Denpasar Selatan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo di Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/11/2024).

KRONOLOGI PEMBUNUHAN

Peristiwa itu berawal saat Agus main judi slot di situs Timnas4.website di mesnya, Rabu (6/11/2024). Agus kalah dan uangnya hampir habis.

Agus kemudian teringat korban yang sudah dikenalnya sejak Agustus 2024. Agus sering bertemu dengan Asmara sebagai juru parkir di Jalan Cokroaminoto saat berjualan roti. Agus tahu kondisi Asmara yang memiliki keterbelakangan mental.

Agus lalu mengajak Asmara main judi slot. Agus menyuruh Asmara menggadaikan motornya dengan janji akan dibelikan motor baru kalau menang judi. Asmara menyetujui ajakan Agus dan menggadaikan motornya seharga Rp 5 juta dan dipakai main judi slot via rekening Agus.

“Tersangka meminta sepeda motor korban untuk dijual. Kemudian korban menyerahkan (sepeda motor) berikut dengan BPKB lalu dijual. Uang (hasil jual motor) itu digunakan untuk main judi slot,” kata Wisnu.

Agus sempat mengajak Asmara main judi slot di mesnya, Rabu (6/11/2024). Namun, karena kondisi mes terlalu gelap, Agus mengajak Asmara main judi slot di bantaran sungai Taman Pancing.

Sial, Agus dan Asmara kalah lagi. Uang hasil jual motor pun habis. Saat itulah terjadi cekcok antara Asmara dan Agus. Asmara meminta Agus mengganti motornya karena sudah dijual untuk main judi slot.

Agus menolak. Asmara lalu meminta motor Agus sebagai gantinya. Agus tetap menolak. Setelah cekcok itulah, Agus membunuh Asmara saat sedang asyik memandang situs judi slot di ponsel.

Agus memiting dari belakang dan menyayat leher, pelipis, bahu kiri saat Asmara lengah. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan Inafis Polda Bali, luka sayatan di leher diduga menjadi penyebab kematian Asmara karena kondisinya yang paling parah.

“Kejadian pukul 20.00 Wita. Semua luka bekas sayatan. Karena agak terbelakang mentalnya, kemungkinan tidak ada perlawanan dari korban. Diduga luka fatal yang menyebabkan korban meninggal itu luka sayatan di leher,” ungkapnya.

Setelah menganiaya Asmara hingga tewas, Agus membuang sarung tangan, helm, baju tukang parkir, dan pisau cutter yang digunakannya untuk membunuh Asmara, ke sungai itu. Agus juga menggasak ponsel Asmara dan digadaikan seharga Rp 600 ribu untuk main judi slot lagi.

“Semua barang bukti itu kini masih dicari,” terang Wisnu.

ALASAN DUGAAN PEMBUNUHAN BERENCANA

Wisnu menduga Agus sudah berencana pembunuhan itu sejak awal mengajak Asmara main judi slot. Sebab, Agus juga membeli sarung tangan dan dipakai saat menggorok Asmara.

Dia juga sengaja mengajak Asmara nongkrong di sungai Taman Pancing karena suasananya sepi. Setelah melakukan aksinya, Agus sempat kembali ke lokasi kejadian untuk memastikan Asmara sudah tewas.

“Jadi memang sudah direncanakan. Korban memang dimanfaatkan. Sebelum membunuh korban, tersangka sengaja membeli sarung tangan,” kata Wisnu.

TERANCAM HUKUMAN MATI

Wisnu menjelaskan Agus terciduk di mes tempat kerjanya, sebuah perusahaan roti, di kawasan Kuta, Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Agus dihadiahi timah panas di kaki kanan karena sempat berusaha melarikan diri.

“Ada saksi yang melihat Agus dan Asmara di sungai Taman Pancing. Lalu, saat akan ditangkap, kami lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka berusaha melarikan diri,” kata Wisnu.

Agus sudah mendekam di tahanan Polsek Denpasar Selatan. Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Ancamannya, hukuman mati. (dtc/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER