JEMBRANA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Jembrana, Bali memberikan bantuan sembilan kebutuhan pokok kepada keluarga warga binaan.
“Kami memberikan sembako kepada sejumlah keluarga warga binaan yang kami nilai membutuhkan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Jembrana Lilik Subagiyono di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa.
Dia mengatakan dengan data dan fakta yang diperoleh pihaknya sebanyak sepuluh keluarga warga binaan mendapatkan bantuan tersebut.
“Kami akan usahakan bantuan untuk keluarga warga binaan yang membutuhkan ini bisa kami berikan setiap bulan,” katanya didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng.
Selain pemberian bantuan, menurut dia, kepada warga binaan beserta keluarganya pihaknya juga melakukan sosialisasi program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian bantuan sembako ini, kata dia, merupakan wujud dukungan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin Komisaris Jenderal (Purn) Agus Ardianto terhadap program presiden.
“Semua lapisan masyarakat harus tahu program Bapak Presiden termasuk dalam 100 hari kerja. Kami berdasarkan perintah Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan program tersebut,” katanya.
Dengan menjalankan program tersebut, menurut dia, tidak hanya rakyat menjadi tahu program pemerintah tapi juga memperkuat hubungan sosial lembaga pemasyarakatan dengan warga binaan dan masyarakat.
Dengan hubungan sosial yang terjalin itu, pihaknya berharap lebih mudah dalam membina narapidana untuk menjauhi tindak kejahatan saat mereka sudah bebas.
Warga binaan Rutan Kelas IIB Negara berharap bantuan sembako ini bisa rutin diberikan karena sangat membantu bagi keluarga mereka di saat ditinggal menjalani hukuman.
Bantuan kebutuhan pokok bagi keluarga warga binaan ini disambut positif Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu yang mengatakan bantuan tersebut bisa memperkuat sinergi lembaga pemasyarakatan dengan masyarakat untuk menuju hal-hal yang positif.
Hal ini, kata dia, sekaligus menjadi langkah konkret tindaklanjut tigabelas program prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanpa mengabaikan fungsi lembaga pemasyarakatan.
“Yang juga penting, bantuan ini bisa meringankan beban keluarga warga binaan,” katanya. (ant/sb)