BADUNG – Bareskrim Polri berhasil menangkap empat pelaku kasus produksi clandesteine lab hasis dan happy five, disalah satu villa yang berlokasi Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Dari empat tersangka ini, satu orang tersangka berinisial DOM masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Seseorang teranagka berinisial DOM yang juga WNI saat ini DPO. Sedangkan, empat tersangka yang diamankan berinisial MR, RR, N dan DA,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., didampingi Tim Dittipidnarkoba, Waka Polda Bali Brigjen Pol Komang Sandi Arsana S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat press confrence di Jimbaran, Bali pada Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut dikatakan, keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai peracik dan pengemas. Dimana, keempat tersangka ini merupakan warga negara Indonesia. Untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka terkait narkotika yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian, Pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kemudian terkait tindak pidana pencucian uang, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 undang-undang republik indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Untuk, kronologis penggerebekan kasus di Bali ini, berawal pada September 2024 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkotika jenis hasis di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram, diproduksi dari Bali.Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas dia, diketahui lokasi clandesteine lab hasis berpindah-pindah diseputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jalan Gatot Subroto Denpasar.
Kemudian, berpindah ke daerah Padangsambian dan terakhir tim menemukan lokasi terakhir di TKP sebuah Vila di Uluwatu. Barang bukti hasish dan psikotropika ini, rencana akan diedarkan di cafe puff Uluwatu Jimbaran.
“Informasi lokasi clandestine lab yang berada di uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system. Serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari china. Kemudian, dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar. Dari hasil penggeledahan penyidik, kata dia, telah menemukan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika yang bahan sudah jadi yakni 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang), 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang), 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, 765 buah kartridge berisi hasish cair dan 6000 buah katridge kosong.
“Kami juga mendapati bahan narkoba yang belum jadi seperti 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2700 batang), 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir [dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir),” ucapnya.
Kemudian juga ditemukan 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah), 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish), batang ganja kering kurang lebih 10 kg (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish). “Berkat pengungkapan kasus ini, adapun jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan jaringan ini. Kita menyelamatkan sebanyak 1.200.000,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massive untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri.
“Perlu diketahui bahwa pengungkapan clandestine lab ini, merupakan pengungkapan clandistine lab hashish pertama di Indonesia,” jelasnya. (WIR)