Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Daya Beli Rendah, Apindo Bali Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

DENPASAR – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali meminta pemerintah agar menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Apindo Bali menilai daya beli masyarakat saat ini masih rendah sehingga berdampak pada dunia usaha.

Ketua Apindo Bali I Nengah Nurlaba menyebut roda perekonomian masyarakat juga belum sepenuhnya baik. Selain daya beli rendah, ia melihat kondisi global saat ini juga tidak memungkinkan untuk menetapkan kebijakan tersebut.

“Di negara lain ada peperangan, persaingan,” ujar Nurlaba saat dihubungi detikBali, Minggu (17/11/2024).

Nurlaba mengungkapkan tidak sedikit anggota Apindo Bali yang mengeluhkan kenaikan tarif PPN tersebut. Menurutnya, dengan pajak 11 persen yang berlaku saat ini saja masih sangat berat bagi pelaku usaha maupun konsumen.

“Dunia usaha mengikuti saja. Tetapi yang kasihan konsumen,” tutur Nurlaba.

“Semoga dengan adanya reaksi dari dunia usaha, konsumen, perekonomian, pemerintah jangan dulu (menaikkan tarif PPN),” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jadi kami di sini sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kami tetap bisa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024) dilansir detikFinance.

Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12 persen pada awal 2025 sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Ia mengeklaim telah mempertimbangkan berbagai indikator dalam pengambilan keputusan. Termasuk salah satunya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode krisis keuangan global, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kami gunakan APBN,” ujar Sri Mulyani. (dtc/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER