Jumat, Desember 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditreskrimsus Polda Bali Tangkap Penyelundup Ikan 1,8 Ton

DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali, menangkap tersangka berinisial SPR (36 tahun) yang diduga menyelundupkan daging ikan, dengan jumlah total hampir 1,8 ton, saat melaksanakan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang.

Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., saat rilis di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, pada Jumat (29/11/2024), menambahkan tersangka SPR, diamankan diarea pelabuhan gilimanuk, Melaya Kabupaten Jembrana, depan pos pemeriksaan, pada 12 November 2024, pukul 02.45 Wita, oleh anggota Ditreskrimsus Polda Bali.

“Sat diinterogasi petugas tersangka SPR mengaku ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dikirim dari kabupaten jember Jatim menuju Bali,” kata AKBP Iqbal, didampingi Kabagops AKBP Ners Ni Nyoman Yuniartini S.Kep.M.Kes, serta Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos. M.H.

Dia menjelaskan, dalam melakukan pengiriman tersebut tersangka menggunakan Mobil Isuzu Pickup warna putih Nopol P-8323-GG. Dimana, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa.

“Modus tersangka melakukan pengiriman daging ikan ini, dengan menyewa kendaraan roda empat Isuzu straga pickup berwana putih Nopol P-8323-GG, mencari muatan dengan menghubungi para pemilik ikan. Selanjutnya, menaikan muatan-muatan daging ikan tersebut dengan jumlah total hampir 1,8 ton dan pada saat melaksanakan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang. Dan, pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke karantina ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang di bawa pelaku,” jelasnya.

Barang bukti yang kita amankan petugas yakni 529 Kg ikan marlin, 546 Kg ikan mahi-mahi,10 Kg ikan cakal, 27,5 Kg ikan tongkol, 14,5 Kg ikan cakalang, 5,5 Kg ikan baracuda, 161 Kg ikan kembung, 13 Kg ikan campuran,               24 Kg ikan kakap merah, 68,5 Kg ikan tenggiri, 55 Kg ikan kerapu, 199 Kg ikan gogokan, 90 Kg belut sawah, 1  box fiber berwarna biru, 15 box sterofoam berwarna putih, 1  buah terpal berwarna hijau, 1  buah terpal berwarna biru, 1 unit kendaraan roda,

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 88 huruf A dan atau huruf C, dan atau huruf F jo. pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau pasal 35 ayat (1) huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka, kata dia, dampak yang ditimbulkan terhadap pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina, sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali, belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk di konsumsi.

“Serta dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikomsumsi dan dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina,” ungkap AKBP Iqbal. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER