DENPASAR -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan empat landak Jawa (hystrix javanica), milik warga setempat, Nyoman Sukena (38) di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Bali.
“Empat ekor Landak Jawa merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Minggu.
Sebelumnya, satwa tersebut dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Tabanan.
Selain empat landak Jawa milik Nyoman Sukena, BKSDA juga melepasliarkan satu ekor landak Jawa dari masyarakat, satu elang Brontok (Nizaetus cirrhatus) dan satu Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) yang dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan Kabupaten Tabanan, Bali.
Ratna mengatakan satwa elang Brontok, kucing hutan, dan satu ekor landak Jawa merupakan satwa yang diserahkan masyarakat secara sukarela kepada Balai KSDA Bali, kemudian dititiprawatkan dan direhabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan.
Dia menjelaskan pelepasliaran satwa diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar.
Ratna mengatakan sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh dokter hewan (Medik Veteriner) dari Balai KSDA Bali dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, baik dari aspek medis maupun perilaku satwa.
Balai KSDA Bali beserta Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan juga telah melakukan kajian habitat pada lokasi pelepasliaran satwa. Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya.
Ratna menyatakan kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali dengan konsep Tri Hita Karana, serta sebagai langkah nyata komitmen semua pihak dalam melindungi satwa dilindungi.
Selain itu, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya konservasi dan pemulihan populasi satwa liar di alam bebas.
Pelepasliaran satwa ini melibatkan pihak terkait, yakni Kejaksaan Negeri Badung,
Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, PT Bumi Lestari Utama, KPH Bali Selatan, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Pancasari, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Pujungan, Bendesa desa adat Pancasari dan masyarakat desa adat setempat. Kegiatan ini juga dihadiri Dirjen KSDAE periode 2017-2022, Wiratno.
Secara terpisah, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Badung Agung Satriadi Putra menyatakan Kejaksaan Negeri Badung berkomitmen selalu mendukung upaya konservasi, khususnya di Provinsi Bali.
Upaya pelepasliaran satwa yang dilakukan pada hari ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pengadilan atas kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah incraht, dimana dalam keputusan tersebut dinyatakan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa agar dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya.
“Pelepasliaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian satwa liar di Bali, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan spesies yang terancam punah,” katanya.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media pembelajaran bagi masyarakat terkait dengan upaya konservasi dan keberlanjutan hidup satwa.
Balai KSDA Bali berkomitmen untuk terus melibatkan dan mengajak masyarakat dalam membangun kesadaran konservasi, serta meningkatkan peran generasi muda untuk peduli terhadap alam dan lingkungan. (ant/sb)