DENPASAR – Jajaran Direktorat Siber Polda Bali, membekuk 10 orang tersangka, kasus promosi judi online, yang dirilis di aula kantor setempat, Selasa (10/12/2024). Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, 10 tersangka yang dirilis kali ini terdiri atas 8 orangĀ wanita dan dua orang laki-laki.
“Dari sepuluh perkara, jajaran Ditsiber Polda Bali membekuk 10 orang tersangka saat melakukan Patroli Siber, sejak awal November 2024,” kata Jansen Avitus Panjaitan didampingi Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra.
Lebih lanjut diterangkan Jansen, kedelapan wanita yang ikut mempromosikan judi online yakni NKAP (19 tahun ), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (19) dan NWRAA (22). Sedangkan, dua orang tersangka laki-laki berinisial IWD (59) dan IKS (46) yang ditangkap dilokasi berbeda-beda.
Sementara itu, dijelaskan Direktur Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra bahwa, modus operandi para tersangka, rata-rata sama dengan cara Endorsment judi online melalui medsos Instagram, dengan mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantapĀ pada bio di akun instagram bbyayu___ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/.
Kemudian, pada unggahan akun Instagram bbyayu___ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu__. “Keuntungan dari masing-masing pelaku mulai 500.rb hingga ada yang mencapai Rp60 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk penangkapan wanita berinisial NKAP (19 tahun ) asal Karangasem, dilakukan di TKP Salon Intan dan Spa Jalan Ulakan Manggis Karangasem, oleh Subdit 1 Ditsiber Polda Bali pada 25 November, tersangka DALC (24) asal Tabanan yang ditangkap di TKP Nadira Stationery Jalan Tukad Balian No.1B Tabanan yang diungkap Subdit 2 Ditsiber.
Kemudian, wanita berinisial VP (23) asal Pademangan yang ditangkap di TKP Jalan Gunung Soputan I No.86, Denpasar yang diungkap Subdit 2 Ditsiber, tersangka NWSW (21) asal Br. Dangin Pasar Rendang Karangasem yang ditangkap di TKP Banjar Dangin Pasar Rendang Karangasem yang diungkap Subdit 2 Ditsiber. Kemudian, tersangka PJAP (21) asal ulakan Manggis, Karangasem yang ditangkap di TKP Jalan Patimura Desa Legian Kuta Badung.
Kemudian tiga wanita lain, berinisial NKSA (21) asal Buleleng yang ditangkap TKP Kost-kostan di Jalan Jepun II Gianyar yang diungkap Polres Gianyar. Dan, berinisial NPCW (19) asal Kawan Bangli yang ditangkapndi TKP Roof Store Jalan Raya Andong No.35 Gianyar yang diungkap Polres Bangli, tersangka berinisial NWRAA (22) asal Karangasem yang ditangkap di TKP rumahnya daerah Bebandem Karangasem.
“Untuk dua orang tersangka laki-laki berinisial IWD (59) asal Bangli yang ditangkap di TKP rumah pelaku Desa Susut yang diungkap Polres Bangli. Dan, tersangka berinisial IKS (46) yang ditangkap di TKP Pekutatan Jembrana,” katanya.
Para tersangka, disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP. (WIR)