DENPASAR – Ketua LPD Desa adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng, berinisial INB (48 tahun) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Bali, terkait akibat membuat kredit fiktif mencapai Rp10.441.786.410, pada kurun waktu Tahun 2009 hingga Tahun 2022.
“Tersangka membuat pinjaman fiktif di LPD Desa Adat NgisĀ dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 hingga 2022,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, kepada awak media, Selasa (7/12/2024).
Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, 20 April 2022.
Lebih lanjut dikatakan, uang pinjaman yangĀ dibentuk tersebut, kemudian digunakan terdakwa untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atasĀ pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya
“Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangkaĀ (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahunĀ 2013 hingga 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakanĀ tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Arif, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya.
Selanjutnya, tersangka melakukan penarikanĀ danĀ penggunaan dana tabunganĀ sukarela nasabah LPD Desa AdatĀ Ngis periode tahunĀ 2018 hingga 2021, dimana dana tabungan sukarelaĀ nasabah dipergunakan untuk membayarĀ bunga atas tabungan sukarela dan sebagian lagi digunakan tersangka.
“Kami dan penyidik telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan AuditĀ atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis, dimana hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahunĀ 2009 hingga 2022 mencapai Rp3.465.652.410,” jelasnya.
Serta, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan depositoĀ nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 hingga 2022 mencapai Rp4.566.134.000. “Berdasarkan hasil pemeriiksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarelaĀ nasabah oleh tersangka periode tahun 2018 hingga 2021, sebesar Rp2.410.000.000,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang disita, jelas dia, berupa dokumen SK pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat SimpananĀ BerjangkaĀ NasabahĀ LPD Desa Ngis, Laporan Tahunan LPD Ngis, GabunganĀ NeracaĀ PercobaanĀ besertaĀ buktiĀ transaksiĀ LPDĀ NgisĀ dariĀ Tahun 2009 hingg 2022.
“Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasalĀ 18 ayat (1)Ā Undang-UndangĀ RI Nomor 31Ā Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-UndangĀ RIĀ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangĀ RIĀ Nomor 31Ā Tahun 1999 tentang PemberantasanĀ Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayatĀ (1)Ā KUHP.(WIR)