Kamis, Januari 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Bali Siap Kawal Enam Tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali

DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, siap mengawal enam tuntutan yang disampaikan ratusan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, yang melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi, di gedung dewan Denpasar, Senin (6/1/2025).

“Kami siap menjadi garda terdepan bersama temen-temen Drive Bali, dan siap mengawal enam tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. Saya harap semua peserta demo tertib dan damai dalam menyampaikan aspirasinya,” kata Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa di wantilan DPRD Bali.

Dia menjelaskan, keenam tuntutan yang disampaikan ada beberapa disetujui, namun ada beberapa hal yang perlu pembahasan dan kajian mendalam, seperti melakukan pembatasan kuota taksi online Bali.

“Ini dapat dipenuhi, namun perlu pertimbangan karena perlu dikaji lagi berapa kebutuhan, proyeksi ke depan berapa keperluan angkutan wisata, sewa maupun taksi. Dimana, proyeksi Tahun 2020 tercatat 23.754 unit baik untuk angkutan sewa khusus online maupun angkutan konvensional terdaftar di Jakarta,” katanya.

Namun, berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Provinsi Bali jumlah angkutan sewa khusus online atau beraplikasi saat ini telah mencapai 10.854 unit dan ada juga yang belum terdeteksi, sehingga perlu dilakukan review secara konferensif.

Kemudian, tuntutan kedua terkait menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk rental mobil dan sepeda motor. Pihaknya DPRD Bali sangat setuju untuk mendorong pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Perhubungan sesuai ketentuan Menteri Perhubungan RI Nomor 118 Tahun 2018, tentang penyelengaraan angkutan sewa khusus dan Pergub 40 Tahun 2019.

“Ini akan dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan angkutan sewa khusus, termasuk memberikan sanksi perusahaan penyelenggara angkutan melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Kemudian, tuntutan selanjutnya membuat standarisasi tarif angkutan sewa khusus, pihak DPRD Bali mendorong Pemprov Bali menyusun kajian tarif batas atas dan atas bawah segera mungkin sebagai usulan terhadap Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 3244-AJ.801DJPD.2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus.

“Kami DPRD Bali akan meminta Pemprov Bali agar menugaskan Dishub dan Kominfo menyiapkan saluran pengaduan yang mudah diakses dan dipastikan diterima aplikator maupun penyelengara angkutan sewa khusus,” tegasnya.

Kemudian, terkait tuntutan melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya ber-KTP Bali sangat sulit dilakukan karena KTP berlaku diseluruh Indonesia, namun perlu persyaratan ketat yang berbasis pada kemampuan dan pemahaman geografis daerah Bali, bisa berbahasa Bali yang wajib mengikat. “Ini juga sebagai kunci,” katanya.

Selanjutnya, mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi berplat DK (Bali), serta memasang identitas yang jelas dikendaraan dan terakhir melakukan standarisasi driver dari luar Bali.

Sementara itu Made Dharmayasa selaku Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menyampaikan bahwa, pariwisata Bali tidak baik-baik saja, karena banyaknya taksi online di Bali.

“Saat ini banyak taksi online di Bali. Dan kami sudah bergerak menolak dari Tahun 2011, berlanjut di tahun 2017 dan Tahun 2019. Sehingga, saat ini kami turun lagi untuk menyampaikan enam tuntutan,” jelasnya.

Keenam tuntutan yang disampaikan yakni, melakukan pembatasan kuota taksi online, menertibkan dan menata ulang keberadaan fendor-fendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk rental mobil dan sepeda motor.

Kemudian, tuntutan selanjutnya membuat standarisasi tarif angkutan sewa khusus, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya ber-KTP Bali, mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi berplat DK (Bali), serta memaang identitas yang jelas dikendaraan dan terakhir melakukan standarisasi driver dari luar Bali. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER