Jumat, Januari 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Otak Penyelundupan 29 Penyu di Jembrana Ditangkap, Pelaku Residivis

JEMBRANA – Otak penyelundupan 29 penyu hijau (Chelonia mydas) yang digagalkan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, Minggu (12/1/2025) ditangkap. Otak penyelundupan ternyata residivis bernama Sodikin (55).

“Tersangka SD ini merupakan residivis kasus illegal logging vonis 1 tahun 6 bulan pada tahun 2022 dan kasus penyelundupan penyu pada tahun 2024 dengan vonis 10 bulan,” ungkap Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, saat pelaksanaan press release di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kamis (16/1/2025).

Otak penyelundupan terungkap setelah polisi menangkap Ahmad Ulian (32) dan Muhammad Lutfi (35), sopir dan kernet pikap yang membawa penyu-penyu tersebut. Hasil interogasi, keduanya menunjuk Sodikin sebagai dalang di balik penyelundupan.

Sodikin diketahui sebagai pemodal dalam aksi penyelundupan ini. Ia membiayai seluruh kebutuhan untuk mengangkut penyu dari pesisir Pantai Melaya menuju Denpasar. Pengalamannya dalam penyelundupan penyu didapat dari kasus sebelumnya saat divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyelundupan satwa dilindungi ke arah Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan, mobil yang dicurigai dihentikan sekitar pukul 00.50 Wita di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan,” papar Daniel.

Saat diperiksa, polisi menemukan 29 penyu hijau. Sebanyak 24 penyu dalam kondisi hidup dan lima lainnya sudah mati. Penyu-penyu itu ditutup terpal dan ditumpuk dengan karung plastik berisi serbuk kayu untuk mengelabui petugas.

Selain penyu hijau, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk mobil pikap Daihatsu Gran Max abu-abu metalik bernomor polisi DK 8266 WG yang digunakan mengangkut penyu, dua terpal cokelat, 17 karung plastik, dua ponsel, serta tali tambang plastik.

“Setelah melakukan penyidikan, diketahui para tersangka ini telah melakukan aksi penyelundupan penyu ini sebanyak dua kali selama dua bulan terakhir dari bulan Desember 2024,” kata Daniel.

Atas perbuatannya, Sodikin, Ahmad Ulian, dan Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE).

“Mereka saat ini ditahan di tahanan Polres Jembrana,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) itu.

Daniel mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui. “Kelestarian alam ini penting, Bali terkenal alam indah dan wisatanya bagus. Jika alam rusak, kita harus bertanggung jawab terkait menurunnya wisatawan ke Bali. Mari jaga bersama satwa dilindungi ini,” imbuh Daniel. (dtc/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER