JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur kembali menjalankan tugasnya dalam sidang sengketa hasil Pilkada pada Jumat (17/1/2025). Ia menjadi hakim anggota di Panel 2 bersama Arsul Sani, mendampingi ketua panel Saldi Isra.
Sebelumnya, Ridwan terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/1/2025). Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Pada hari ini, Ridwan dan rekan-rekannya di Panel 2 dijadwalkan menangani belasan perkara sengketa Pilkada. Agenda sidang meliputi mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Arsul Sani, ketiadaan sidang di Panel 2 pada 16 Januari tidak terkait dengan pemeriksaan Ridwan di KPK, melainkan karena seluruh gugatan sudah selesai disidangkan pada 15 Januari.
“Kami menggunakan waktu itu untuk memeriksa alat bukti yang sudah disahkan, bukan karena hal lain,” tegas Arsul.
Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, memastikan kehadiran Ridwan di KPK tidak mengganggu jalannya sidang sengketa Pilkada. Ia juga menjelaskan pemeriksaan Ridwan merupakan hasil penjadwalan ulang karena sebelumnya tidak dapat dipenuhi akibat padatnya jadwal persidangan. (mk/sb)