JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih tepat kepada masyarakat mengenai sistem penerimaan murid baru.
“Selama ini ada anggapan bahwa penerimaan murid hanya berbasis zonasi. Padahal, ada empat jalur yang digunakan. Karena itu, kami ubah namanya agar lebih mencerminkan sistem yang sebenarnya,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Movenpick Hotel Jakarta, Rabu (30/1/2025).
Dalam sistem SPMB 2025, terdapat empat jalur utama penerimaan siswa, yaitu:
- Jalur Domisili (Zonasi) – Berdasarkan tempat tinggal siswa.
- Jalur Prestasi – kini mencakup tiga kategori :
- Akademik
- Non-akademik (olahraga dan seni)
- Kepemimpinan (bagi siswa yang aktif di organisasi seperti OSIS dan Pramuka)
- Jalur Afirmasi – Kuotanya ditingkatkan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu
- Jalur Mutasi – Diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas, termasuk kuota khusus bagi anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Abdul Mu’ti menegaskan, untuk jenjang SD tidak ada perubahan dalam sistem penerimaan. Namun, untuk SMP, perubahan terjadi pada prosentase masing-masing jalur penerimaan. Sementara itu, untuk SMA, penerimaan kini ditetapkan berdasarkan provinsi, sehingga memungkinkan siswa mendaftar lintas kabupaten/kota.
“Jika ada yang menganggap ini hanya pergantian nama tanpa perubahan, saya kira tidak tepat. Kalau sama, untuk apa kita ganti namanya? Sistem ini memiliki perbaikan yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Abdul Mu’ti.
Salah satu inovasi dalam SPMB 2025 adalah publikasi daya tampung sekolah negeri dan akreditasi sekolah swasta.
“Misalnya, sekolah negeri A hanya menerima sejumlah murid tertentu. Dengan data yang terbuka, masyarakat bisa mengetahui peluang diterima dan mempertimbangkan opsi sekolah lainnya, termasuk sekolah swasta yang ada di daerahnya,” ujarnya.
Selain itu, aturan tentang cara perhitungan prosentase penerimaan akan dicantumkan dalam lampiran peraturan resmi guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Kami ingin sistem ini berjalan lebih baik dan lebih terbuka. Transparansi ini akan membantu masyarakat memahami sistem penerimaan dengan lebih jelas,” tutup Abdul Mu’ti. (MK/SB)