Sabtu, Februari 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Serikat Pekerja Minta Disnaker Bali Usut Kasus PHK Karyawan Bandara

DENPASAR – Ratusan massa aksi dari serikat pekerja mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali untuk meminta evaluasi ulang kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Menuntut untuk mengevaluasi hasil investigasi terkait aksi mogok kerja yang dianggap tidak sah, karena ini tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di PHK,” kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.

Ida I Dewa di Denpasar, Jumat, menyampaikan kekecewaan atas keputusan pengawas ketenagakerjaan yang menyatakan aksi mogok kerja tahun lalu tidak sah yang berujung skorsing dan PHK terhadap enam karyawan Angkasa Pura Supports, padahal aksi mogok diikuti 500 orang.

Rai Budi merasa terdapat oknum pengawas ketenagakerjaan di balik kasus ini sebab aksi mogok kerja pun telah dilakukan sesuai prosedur dan atas dasar menuntut hak-hak mereka kepada pihak Angkasa Pura Supports.

Untuk itu mereka datang menghadap Kepala Disnaker Bali untuk mengusut alasan di balik hasil pemeriksaan pengawas.

Selain itu FSPM Bali menyampaikan enam orang yang terkena PHK adalah karyawan di posisi aviation security yang juga pengurus dalam serikat pekerja disana, sehingga ada dugaan rencana pemberangusan serikat.

Oleh karena itu, selain mengadu agar dilakukan investigasi kembali, ada empat poin lainnya yang dibawa FSPM Bali yaitu menuntut pengawas ketenagakerjaan agar memberikan sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja padahal masih dalam proses perselisihan.

Kemudian menuntut pengawas ketenagakerjaan mendesak Angkasa Pura Supports agar mempekerjakan kembali dan memberikan hak-hak pekerja secara penuh karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang.

“Selanjutnya mengusut indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja atau union busting melalui pemanggilan yang dilakukan pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja serta melakukan PHK terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah,” ujar Rai Budi.

Terakhir, FSPM Bali mendesak agar oknum pengawas ketenagakerjaan bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja.

Setelah sekitar 2 jam berorasi, Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan akhirnya menemui langsung massa aksi, ia menerima permohonan tertulis para serikat kerja dan mengajak berdialog.(ant/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER