DENPASAR – Polda Bali membebaskan WNA Rusia, berinisial KA, karena tidak terbukti terlibat dalam kejahatan internasional.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam oelh penyidik Ditreskrimum dan hasil pemeriksaan dinyatakan KA, belum bisa dibuktikan, ikut dalam aksi kejahatan tersebut. Karena hasil pemeriksaan saat kejadian dia berada di Dubai, dibuktikan dari pelintasan Paspor dan foto-foto KA,” kata Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2024).
Lebih lanjut dikatakan, KA dibebaskan pada 31 Januari 2025, Sekitar pukul 22.00 Wita untuk berangkat kembali ke Dubai.
Informasi sebelumnya, KA sempat diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada 30 Januari 2025, pukul 18.00 Wita saat melakukan keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yang hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai.
KA diamankan, karena merupakan salah satu terlapor dari 9 orang WNA Rusia yang dilaporkan korban yang merupakan WNA asal Ukraina.
“Kami Polda Bali akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kejahatan internasional ini, berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi mapun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut dan semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khusunya Bali yang kita cintai ini segera,” ucap Kabid Humas.(WIR)