JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 152 dari 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada Rabu (5/2/2025). Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Dalam sidang ini, Hakim Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal yang telah digelar pada Selasa (4/2/2025), di mana MK memutuskan 158 perkara sengketa Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian, sementara 138 perkara lainnya dihentikan.
Dari 138 perkara yang tidak dilanjutkan, sebanyak 97 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil, terutama terkait kedudukan hukum pemohon.
Selain itu, terdapat 27 perkara yang ditarik kembali oleh pemohon, delapan perkara dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang perdana tanpa alasan sah, dan enam perkara diputuskan berada di luar kewenangan MK.
Sidang Dismissal Digelar Secara Maraton
MK menggelar sidang dismissal ini secara maraton sejak Selasa (4/2/2025) dan akan terus berlanjut hingga seluruh perkara diselesaikan. Dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang terdaftar di MK, terdapat 23 sengketa pemilihan gubernur (Pilgub), 238 sengketa pemilihan bupati (Pilbup), dan 49 sengketa pemilihan wali kota (Pilwalkot).
Pada sidang hari ini, MK dijadwalkan membacakan putusan untuk sengketa hasil Pilgub di berbagai daerah, termasuk Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. Selain itu, putusan untuk sengketa hasil Pilgub Maluku Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga akan diumumkan.
Di tingkat pemilihan wali kota, beberapa perkara yang akan dibacakan meliputi sengketa Pilwalkot Palembang, Malang, Palu, Palangkaraya, Batam, dan Jayapura. Sementara itu, di tingkat pemilihan bupati, putusan akan dibacakan untuk sengketa hasil Pilbup Pemalang, Bandung Barat, Cianjur, Raja Ampat, Morowali Utara, Jayapura, dan Merauke. (MK/SB)