JAKARTA – Keterbatasan dana riset di Indonesia masih menjadi tantangan besar bagi dunia akademik dan penelitian. Berdasarkan data terbaru, dari total proposal yang diajukan pada tahun 2024, hanya 7 persen yang berhasil mendapatkan pendanaan.
“Kami dari riset dan pengembangan tentunya menjadi bagian dalam proses efisiensi ini. Namun, perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, riset harus mendapatkan alokasi minimal 30 persen dari dua badan penelitian. Kami berupaya agar potongan terhadap dana riset tetap seminimal mungkin,” ujar Direktur Jenderal Riset dan
Pengembangan Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman dalam diskusi Ngopi Bareng Kemdiktisaintek, Selasa (11/2/2025).
Fauzan menjelaskan dana riset dari APBN masih sangat kecil dibandingkan dengan kebutuhan yang ada. Dari total anggaran pemerintah sebesar Rp 57 triliun, dana riset hanya mencapai Rp 1,2 triliun, yang membuat banyak proposal penelitian tidak mendapatkan dukungan dana.
“Jadi kami masih mencoba merasionalisasikan agar potongan di dana riset itu sekecil-kecilnya itu. Juga kami sudah menyertai data. Jadi tahun 2024, dari jumlah proposal yang masuk, kami itu hanya bisa mendanai sebesar 7 persen. Bayangkan kalau kita potong lagi, lebih kecil lagi. Hanya 7 persen dari jumlah proposal yang bisa kami danai. ” tambahnya.
Selain dana riset, pihaknya juga mengakui alokasi untuk beasiswa masih diperjuangkan agar tidak terdampak pemangkasan anggaran. Dikatakan, saat ini tata kelola dana beasiswa masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
“Beasiswa menjadi salah satu yang kami perjuangkan secara serius. Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait tata kelola, bisa langsung dikoordinasikan dengan Ditjen Dikti,” pungkasnya. (MK/SB)