JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan pentingnya menjaga transparansi dalam penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar dana tersebut tepat sasaran. Pihak sekolah diharapkan untuk aktif menginformasikan kepada masyarakat terkait penerima PIP, yakni siswa dari keluarga tidak mampu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penerima bantuan.
Suharti mengingatkan agar sekolah mengumumkan siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, dan memberikan peringatan bahwa apabila dana tidak teraktivasi dalam waktu yang ditentukan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
“Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa penerima PIP, memfasilitasi aktivasi rekening, dan mengingatkan bahwa jika tidak teraktivasi sampai batas tertentu, dana akan dikembalikan ke kas negara,” tegas Suharti, merespons isu penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.
Ia juga menegaskan bahwa dana PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang tercantum dalam SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali yang bersangkutan yang dapat mengaksesnya, baik melalui teller bank maupun ATM. Namun, ada dispensasi dalam kasus tertentu, seperti jika siswa belum cukup umur atau tinggal di daerah terpencil yang belum memiliki akses perbankan, dimana pencairan dapat dilakukan melalui kuasa dari pihak sekolah.
“Pencairan dapat dilakukan oleh kepala sekolah jika siswa belum cakap hukum atau tinggal di daerah tanpa perbankan. Namun, itu harus disertai dengan surat kuasa dari orang tua,” ujar Suharti.
Namun, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya apapun untuk pengambilan dana PIP tersebut. Jika ada kegiatan yang melibatkan kepala sekolah atau guru dalam proses aktivasi rekening dan pencairan secara kolektif, dana operasional tersebut bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan dari dana PIP yang seharusnya 100% sampai kepada siswa penerima.
Suharti juga mengingatkan bahwa dana PIP hanya diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi siswa dan tidak boleh digunakan oleh pihak sekolah. “Sekolah tidak boleh ikut campur dalam penggunaan dana PIP, semua hak siswa dan orang tua harus dihormati,” jelasnya.
Pada tahun 2024, sekitar 18.594.627 siswa di semua jenjang pendidikan menerima bantuan PIP dengan anggaran total sebesar Rp13,45 triliun, termasuk 666.000 siswa jenjang SMA dan SMK yang turut mendapatkan bantuan pada tahun ini.
Penyaluran PIP didasarkan pada data dari Dapodik, yang kemudian dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan data kependudukan dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sekolah dapat mengusulkan nama siswa yang membutuhkan bantuan jika terdapat siswa kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima PIP.
PIP ini ditujukan untuk siswa di jenjang pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sementara siswa di madrasah, seperti MI, MTs, dan MA, menjadi bagian dari PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama. (MK/SB)