Sabtu, Februari 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Staf DPD RI Sambangi KPK, Bongkar Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Periode 2024-2029

JAKARTA – M Fithrat Irfan, yang mengaku sebagai mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, melaporkan dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irfan mengklaim bahwa setidaknya 95 anggota DPD menerima aliran dana suap terkait pemilihan tersebut.

Irfan mendatangi Gedung KPK pada Selasa (18/2/2025) didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Dalam laporannya, ia menuduh bahwa seorang senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA, yang merupakan mantan atasannya, turut terlibat dalam praktik suap tersebut.

“Saya melaporkan salah satu anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, berinisial RAA, yang diduga menerima suap dalam pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD. Dugaan ini melibatkan 95 anggota DPD dari total 152 orang,” ungkap Irfan di Gedung KPK.

Irfan mengungkapkan setiap anggota DPD yang terlibat menerima dana sebesar USD 13.000, dengan rincian USD 5.000 untuk suara dalam pemilihan Ketua DPD RI dan USD 8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Uang tersebut disebut berasal dari pihak yang ingin memastikan kemenangan calon tertentu dalam pemilihan.

“Total yang diterima mantan bos saya adalah USD 13.000. Dia merupakan salah satu dari 95 anggota DPD yang menerima suap ini,” kata Irfan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme penyaluran uang dilakukan secara langsung ke kamar-kamar anggota DPD RI.

“Transaksinya dilakukan door to door ke kamar anggota dewan. Uang ini ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” tambahnya.

Selain itu, Irfan mengaku diperintahkan oleh mantan bosnya untuk menyetorkan uang tersebut ke bank. Proses penyetoran dilakukan dengan pengawalan ketat guna menghindari operasi tangkap tangan (OTT).

“Saya dikawal oleh satu bodyguard dan satu sopir untuk memastikan uang ini sampai ke bank tanpa tertangkap di jalan,” jelasnya.

Kuasa hukum Irfan, Aziz Yanuar, menunjukkan tanda bukti pengaduan yang telah diajukan ke KPK. Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.

“Kami telah menyerahkan bukti tambahan yang diperlukan KPK untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak Desember 2024. Pihak KPK merespons positif dan berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik anggota DPD maupun pihak lain yang terlibat,” kata Aziz.

Ia juga mengungkapkan salah satu bukti yang diajukan adalah rekaman percakapan antara Irfan dan seorang petinggi partai.

“Bukti yang kami serahkan termasuk rekaman suara percakapan antara Pak Irfan dan seorang petinggi partai. Ini menunjukkan bahwa dugaan suap ini tidak hanya melibatkan DPD, tetapi juga petinggi partai,” ungkapnya.

Dengan adanya laporan dan bukti tambahan ini, KPK diharapkan segera mengusut kasus dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD, serta menindak pihak-pihak yang terlibat. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER