DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali, merilis kasus buronan penggelapan uang milik 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama I Wayan Depa Yogiana (34), pada Rabu (19/2/2025) malam, usai ditangkap tim gabungan di Pelabuhan Citra Tritunas Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Wayan Depa ditangkap Tim Satuan Intelijen dan Teknologi Informasi JAM Intel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bali bersama Tim Intelijen Kejari Batam, serta Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam, pada Senin (18/2/2025),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Eka Sabana di Kejati Bali, Denpasar.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini Depa Yogiana selaku Direktur Dream Konsultan Bali, melakukan penggelapan dana rekrutmen kepada 64 calon PMI. Dimana, proses rekrutmen, Depa Yogiana meminta pembayaran sebesar Rp5 juta per orang PMI. Namun, uang yang terkumpul tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru digelapkan.
Eka Sabana menjelaskan, sebelumnya upaya penjemputan paksa ke rumah terpidana, kami telah melakukan pemanggilan, Namun Wayan Depa melarikan diri ke luar negeri. Sehingga, Kejati Bali mengajukan permohonan pencekalan kepada Jaksa Agung RI yang diterbitkan pada 13 Februari 2025 dengan Surat Cekal Nomor 178/D/Dip.4/02/2025.
“Kemudian, Depa Yogianasaat masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay, Batam, dari Pasir Gudang, Malaysia, berencana melanjutkan perjalanan ke Singapura. Namun, pemeriksaan imigrasi, langsung ditangkap dan menyerahkan kepada Tim Gabungan Kejaksaan RI,” ucap Eka Sabana didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Yusran Ali Baadilla dan Gde Ancana.
Ditambahkan Kasi Intel Kejadi Badung Gde Ancana bahwa, Depa Yogiana bisa melarikan diri karena sebelumnya, sedang menghadapi perkara lain di Kejari Denpasar. Dimana, sedang diproses penyidikan di Polresta Denpasar, bersamaan dengan kasusnya di Kejari Badung.
“Saat kasus Kejari Denpasar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim saat itu memutuskan untuk tidak menahannya di rutan, melainkan hanya menetapkan status tahanan rumah,” jelasnya.
Selama proses persidangan, kata Ancana, Depa tetap mengikuti dan datang ke PN Denpasar, tetapi ketika putusan dijatuhkan, Depa Yogiana mangkir dari panggilan eksekusi dan kabur ke luar negeri.
Demikian ditegaskan Kasi Pidum Kejari Badung Yusran Ali Baadilla bahwa, Depa Yogiana kabur ke Malaysia dan selama empat bulan terakhir dan bekerja sebagai koki disalah satu kecamatan di Malaysia. Setelah beberapa bulan berada di luar negeri, dia berencana kembali ke Indonesia melalui Batam untuk berlibur selama tiga hari sebelum melanjutkan perjalanan ke Singapura. Namun, tertangkap petugas imigrasi.
Dia menjelaskan, Depa Yogiana telah dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejari Badung Nomor 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Depa Yogiana dan jaksa penuntut umum, serta memperbaiki putusan sebelumnya dengan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.(WIR)